Suara.com - Bantuan sosial BNPT periode Juli 2024 dikabarkan akan segera cair. Anda yang masuk dalam daftar penerima manfaat diharapkan segera melakukan pengecekan, sehingga dapat segera menerima bantuan ini. Sekilas mengenai syarat penerima Bantuan Pangan non Tunai dapat Anda cermati di sini
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai untuk periode Juli 2024 ini. Program ini ditujukan pada Keluarga Penerima Manfaat, yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar dengan bantuan uang tunai sebesar Rp 200,000 per bulan.
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Setidaknya terdapat empat syarat yang diberikan untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai. Syarat ini sendiri bersifat umum, sehingga seharusnya cenderung mudah dipenuhi oleh orang-orang yang merupakan target dari bantuan sosial tersebut.
Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM oleh Kementerian Sosial
- Terdaftar dalam basis data DTKS dan SIK-ng
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang diberikan setelah diverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil, pensiunan PNS, anggota TNI atau Polri, dan karyawan BUMN atau BUMD
Jika syarat penerima bantuan pangan non tunai ini telah dipenuhi, Anda dapat memastikan diri sebagai penerima BPNT dengan cara pengecekan seperti yang disampaikan poin berikutnya.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk bisa memastikan kepesertaan sebagai penerima bansos BPNT tersebut, cara yang dapat dilakukan cukup sederhana. Hanya perlu menjalani enam langkah berikut ini.
- Pertama, kunjungi situs resmi cek bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kedua, masukkan data yang diperlukan seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai dengan apa yang tertera di KTP Anda
- Ketiga, isi kode captcha untuk proses verifikasinya
- Keempat, klik Cari Data
- Kelima, jika termasuk penerima maka Anda akan melihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Keenam, jika tidak termasuk maka Anda akan melihat notifikasi Tidak Terdapat Peserta atau Penerima Manfaat
Sangat mudah dan praktis bukan?
Baca Juga: Disdik DKI Coret 53 Ribu Siswa Penerima KJP Plus Tahap Satu 2024, Apa Alasannya?
Itu tadi sekilas penjelasan mengenai syarat penerima bantuan pangan non tunai periode Juli 2024 yang dapat dibagikan di artikel ini. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan Anda dapat mencermati informasi lebih detail pada situs resmi yang disematkan di atas agar tidak terjadi kesalahan informasi atau kesalahpahaman. Selamat melanjutkan kegiatan berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Disdik DKI Coret 53 Ribu Siswa Penerima KJP Plus Tahap Satu 2024, Apa Alasannya?
-
Anggaran Bansos 2024 Terpakai Rp 75,8 Triliun, Begini Rinciannya
-
Pentingnya Edukasi "Basic Life Support" bagi Komunitas Otomotif
-
300 Pompa Dibagikan di Kabupaten Bone Sulsel, Petani Laporkan kepada Presiden RI: Bisa 3 Kali Panen
-
Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bisa Mandiri Wirausaha, PKH Sukabumi Gelar Pelatihan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak