Suara.com - Bantuan sosial BNPT periode Juli 2024 dikabarkan akan segera cair. Anda yang masuk dalam daftar penerima manfaat diharapkan segera melakukan pengecekan, sehingga dapat segera menerima bantuan ini. Sekilas mengenai syarat penerima Bantuan Pangan non Tunai dapat Anda cermati di sini
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai untuk periode Juli 2024 ini. Program ini ditujukan pada Keluarga Penerima Manfaat, yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar dengan bantuan uang tunai sebesar Rp 200,000 per bulan.
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Setidaknya terdapat empat syarat yang diberikan untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai. Syarat ini sendiri bersifat umum, sehingga seharusnya cenderung mudah dipenuhi oleh orang-orang yang merupakan target dari bantuan sosial tersebut.
Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM oleh Kementerian Sosial
- Terdaftar dalam basis data DTKS dan SIK-ng
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang diberikan setelah diverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil, pensiunan PNS, anggota TNI atau Polri, dan karyawan BUMN atau BUMD
Jika syarat penerima bantuan pangan non tunai ini telah dipenuhi, Anda dapat memastikan diri sebagai penerima BPNT dengan cara pengecekan seperti yang disampaikan poin berikutnya.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk bisa memastikan kepesertaan sebagai penerima bansos BPNT tersebut, cara yang dapat dilakukan cukup sederhana. Hanya perlu menjalani enam langkah berikut ini.
- Pertama, kunjungi situs resmi cek bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kedua, masukkan data yang diperlukan seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai dengan apa yang tertera di KTP Anda
- Ketiga, isi kode captcha untuk proses verifikasinya
- Keempat, klik Cari Data
- Kelima, jika termasuk penerima maka Anda akan melihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Keenam, jika tidak termasuk maka Anda akan melihat notifikasi Tidak Terdapat Peserta atau Penerima Manfaat
Sangat mudah dan praktis bukan?
Baca Juga: Disdik DKI Coret 53 Ribu Siswa Penerima KJP Plus Tahap Satu 2024, Apa Alasannya?
Itu tadi sekilas penjelasan mengenai syarat penerima bantuan pangan non tunai periode Juli 2024 yang dapat dibagikan di artikel ini. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan Anda dapat mencermati informasi lebih detail pada situs resmi yang disematkan di atas agar tidak terjadi kesalahan informasi atau kesalahpahaman. Selamat melanjutkan kegiatan berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Disdik DKI Coret 53 Ribu Siswa Penerima KJP Plus Tahap Satu 2024, Apa Alasannya?
-
Anggaran Bansos 2024 Terpakai Rp 75,8 Triliun, Begini Rinciannya
-
Pentingnya Edukasi "Basic Life Support" bagi Komunitas Otomotif
-
300 Pompa Dibagikan di Kabupaten Bone Sulsel, Petani Laporkan kepada Presiden RI: Bisa 3 Kali Panen
-
Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bisa Mandiri Wirausaha, PKH Sukabumi Gelar Pelatihan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas