Suara.com - Anggota DPR RI Ujang Iskandar sedang terbelit kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (26/7/2024).
Ujang pun ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Politikus Partai NasDem itu diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.
Perlu diketahui, perkara tersebut sudah ditangani pada tahun 2016. Dua orang berstatus terpidana, yakni Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020.
Ujang yang saat kasus tersebut terjadi sedang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini.
Profil Ujang Iskandar
Pria kelahiran Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 6 Juni 1961 itu pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode.
Dia terpilih pada periode pertama, yakni Tahun 2005-2010. Kemudian mencalonkan diri kembali dan terpilih pada periode 2010-2016.
Ujang juga pernah menjabat sebagai Direktur CV ASta Karya pada 1995-2004 dan Direktur PT Utama Cipta Karya di tahun yang sama.
Kekayaan Ujang Iskandar
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Legislator NasDem Ujang Iskandar Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Ujang Iskadar yang dilaporkan per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18,7 miliar. Dari data dilihat, kekayaannya tersebut terdiri dari 21 tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat, dan Salatiga.
Tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri dengan total nilai sebesar Rp 17.490.732.105.
Dia juga melaporkan tiga kendaraannya yang didapat dari hasil sendiri, berupa Honda Jazz tahun 2010 seharga Rp110.000.000, Toyota Fortuner Jeep 2010 Rp171.000.000, dan Toyota Fortuner dengan total Rp564.200.000.
Ujang diketahui juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1.923.006.168 dan kas setara kas Rp1.274.142.637. Dia memiliki utang sebesar Rp2.744.268.071.
Jika dibandingkan dengan saat pertama kali menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Menurut laporan pada 1 Maret 2007, total hartanya mencapai Rp21,68 miliar. Kemudian pada laporan 1 Maret 2010 harta kekayaanya mencapai Rp20,7 miliar.
Sementara itu pada laporan 23 Juli 2015, harta kekayaan Rp19,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas