Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga dan saksi kasus Rico Sempurna Pasaribu, wartawan atau jurnalis yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran rumah di Karo, Sumatera Utara.
"Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam siaran pers yang diterima, Jumat (26/7/2024).
Wawan menjelaskan tiga orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS.
Wawan melanjutkan, mereka telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 4 Juli 2024 lalu melalui kuasa hukumnya.
Permohonan perlindungan itu pun langsung ditelaah oleh pihak LPSK hingga akhirnya disetujui hari ini.
Dia melanjutkan, ketiganya mendapatkan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan dan ketika ketiganya memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, pihak LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.
Dengan adanya perlindungan ini, Wawan berharap korban dan saksi tetap merasa aman sehingga tidak ada tekanan dalam membikin keterangan kepada penyidik.
Rumah Rico Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilalap api pada Kamis (27/6) dini hari.
Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Baca Juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%
Kebakaran itu diduga berkaitan dengan pemberitaan Rico yang mengungkap aktivitas perjudian yang dilakukan oknum.
Rico pun disebut pernah mendapatkan ancaman dari pihak oknum sebelum peristiwa pembakaran rumah itu terjadi.
Berita Terkait
-
LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%
-
Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
-
Kasus Jurnalis Tewas Dilaporkan ke Pomdam, Putri Rico Curigai Koptu HB: Harus Dihukum Setimpal jika Bersalah!
-
Rumah Jurnalis di Karo Dibakar, KKJ Lapor KSP dan Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
-
Komisi I DPR Minta TNI Harus Berani Mengungkap dan Mengusut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Secara Transparan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta