Suara.com - Setelah dinantikan banyak orang, akhirnya program Kartu Prakerja gelombang 71 dibuka. Kepastian ini telah disampaikan melalui akun Instagram resmi @/prakerja.go.id pada hari ini Jumat (2/8/2024).
Bagi yang berminat mengikuti program prakerja gelombang 71 ini diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran melalui link resminya. Sebab periode pendaftaran kartu prakerja program terbaru ini cukup singkat.
"Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang terus di kolom komentar? Nih dikabulin, Gelombang 71 SUDAH DIBUKA!," tulis @/prakerja.go.id.
Berdasarkan pengumuman di instagram, prakerja gelombang 71 akan ditutup pada Senin, 5 Agustus 2024 pada pukul 23.59 WIB.
Artinya, peminat masih memiliki waktu sekitar tiga hari untuk mempersiapkan persyaratan pendaftaran. Lantas apa saja ketentuanya? Dan bagaimana cara daftar prakerja gelombang terbaru ini?
Syarat
Bagi yang belum mendaftar, segera daftar secara mandiri melalui www.prakerja.go.id agar dapat ikut gelombang seleksi kali ini. Adapun syarat-syaratnya adalah:
1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal pelamar 18 tahun, maksimal berusia 64 tahun.
3. Pelamar tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Buka? Ini Bocoran Jadwal dan Panduan Lengkap Cara Daftar
4. Pelamar bukan merupakan abdi negara atau aparatur sipil negara.
5. Pelamar merupakan pekerja, buruh, UMKM yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan skill.
6. Pelamar harus mempunyai akun Kartu Prakerja.
Link
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 dilakukan secara online melalui website resmi-nya, yaitu:
https://dashboard.prakerja.go.id/
Cara Daftar
Seperti ini tata cara pendaftaran kartu prakerja gelombang 71:
Berita Terkait
-
Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Buka? Ini Bocoran Jadwal dan Panduan Lengkap Cara Daftar
-
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
-
Prakerja Gelombang 71 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkap dan Syaratnya!
-
Serba-Serbi Kartu Prakerja Gelombang 71, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Dapat Insentif
-
Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 70 Lolos atau Tidak, Lengkap dengan Link!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!