Suara.com - Belum lolos seleksi Prakerja? Tak perlu risau karena masih ada gelombang berikutnya yang bisa kamu ikuti. Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran Prakerja Gelombang 70 telah ditutup. Saat ini, banyak masyarakat yang menantikan pendaftaran Prakerja Gelombang 71. Hingga beredar kabar bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 akan segera dibuka.
Lantas, seperti apa jadwal, syarat, cara daftar, dan besar bantuan Program Kartu Prakerja Gelombang 71? Jangan sampai ketinggalan informasinya, simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Program Kartu Prakerja Gelombang 71
Kartu Prakerja Gelombang 71 akan menyediakan berbagai jenis pelatihan, antara lain adalah Webinar (Online), Luring (Offline), dan Self-Paced Learning.
Perlu diingat bahwa untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 71, setiap peserta harus menyelesaikan pelatihan yang telah dipilih, memberi rating dan ulasan terhadap pelatihan tersebut, dan menjawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerja.
Jadwal Prakerja Gelombang 71
Berdasarkan pola pendaftaran sebelumnya, Kartu Prakerja biasanya akan membuka pendaftaran setiap Jumat. Itu artinya, dapat diperkirakan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 akan dibuka pada Jumat, 19 Juli 2024 mendatang.
Tapi perlu diingat, bahwa jadwal ini belum pasti dan masih bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan kamu selalu memantau informasi resmi terbaru di website Prakerja (https://dashboard.prakerja.go.id/daftar) dan media sosial resmi Prakerja, ya!
Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 71
Baca Juga: Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 70 Lolos atau Tidak, Lengkap dengan Link!
Berikut ini adalah syarat daftar Prakerja Gelombang 71 yang wajib diperhatikan:
1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal pelamar 18 tahun, maksimal berusia 64 tahun.
3. Pelamar tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun.
4. Pelamar bukan merupakan abdi negara atau aparatur sipil negara.
5. Pelamar merupakan pekerja, buruh, UMKM yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan skill.
Berita Terkait
-
Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 70 Lolos atau Tidak, Lengkap dengan Link!
-
Mudah! Begini Cara Cairkan Uang Prakerja Ke Rekening BRI
-
Indonesia Bersiap Transformasi Ekonomi Menuju Negara Maju pada 2045
-
Kisah Agung Banting Stir Usai Kena PHK Saat Pandemi, Kini Jadi Entrepreneur Usai Ikut Pelatihan Prakerja
-
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal, Cara Daftar, Syarat dan Link Daftar
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!