Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Kalimantan Barat (DPW PSI Kalbar) Alexius Akim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Kalimantan Barat (Dapil Kalbar) itu merampungkan pemeriksaan dengan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024) malam.
"Iya seperti itu (seputar Harun) kira-kira. Yah ditanyakan seputar itu saja. Jadi kita tidak memahami juga, mana yang tahu kita jawab. Yang tidak, ya kita nggak tahu,” kata Alexius usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Namun, dia membantah pernah bertemu Harun Masiku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari empat tahun.
"Saya nggak pernah (bertemu dengan Harun) dan saya tidak kenal," ucapnya.
Alexius pun juga menceritakan saat dirinya diberhentikan PDIP dengan alasan tidak jelas. Seharusnya, pada Pileg 2019 dirinya lolos ke Senayan.
"Jadi banyak berkaitan dengan masalah yang saya sendiri, karena saya juga waktu itu kan ikut mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Ya kan juga tahu, bersinggungan atau tidak. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan. Nggak jelas alasannya," tutur Alexius.
Dia membantah dipecat PDIP karena tidak memberikan mahar politik ke partai banteng moncong putih itu.
"Saya tidak ke sana arahnya (terkait pemberian mahar ke PDIP). Saya tidak tahu, justru mengapa saya sampai dicoret. Iya betul (saya Ketua DPW PSI Kalbar). Enggak saya tidak akan melaporkan (PDIP) saya pasrah," tandas Alexius.
Baca Juga: Ketua DPW PSI Kalbar Alexius Akim Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan terpidana dalam kasus ini, eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7/2024).
Lembaga antirasuah ini juga pernah memeriksa istri Saeful, Dona Berisa. Dari pemeriksaan itu, KPK membuka peluang untuk mengusut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras