Suara.com - Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak pelajar yang belum mengetahui apa itu alat kontrasepsi.
Salah satunya Fahmi (15), yang mengaku belum mengetahui alat kontrasepsi. Ia mengaku melihat bentuknya pun belum pernah sama sekali.
“Alat kontrasepsi itu apa? Enggak tau,” katanya, saat ditemui Suara.com di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024).
Fahmi yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini juga mengatakan belum terpikir untuk pacaran, karena fokusnya adalah menuntut ilmu.
“Menurut saya, sayang saja kalau masih remaja tapi sudah kejebak seks bebas,” ucapnya.
Sementara itu Jimmi mengaku setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang sudah menikah muda. Hal itu bertujuan untuk menunda kehamilan.
Namun jika penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar yang belum menikah, dirinya menolak keras. Lantaran sama saja mendukung seks bebas.
“Kalau belum menikah tapi dikasih alat kontrasepsi kan sama saja dibolehkan untuk seks bebas,” ucapnya.
PP Nomor 28 Tahun 2004
Baca Juga: Jangan Asal, Ini Tips Cermat Pilih Tabungan yang Sesuai Kebutuhan
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Kata Menkes
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, membantah dirinya membuat aturan penyediaan kontrasepsi untuk pelajar. Ia mengatakan regulasi itu menargetkan para remaja yang sudah menikah pada usia dini.
Budi mengatakan, pernikahan usia dini kerap membawa dampak buruk. Misalnya, bayi yang dilahirkan berpotensi mengalami gizi buruk alias stunting dan potensi kematian ibu yang tinggi saat melahirkan.
"Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil dibawah 20 tahun udah menikah hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting itu tinggi," ujar Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Tetapi, ini (pernikahan usia dini) kan masalah budaya di Indonesia kan," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Di Depan Marsha Aruan, El Rumi Terang-terangan Bilang Tak Tertarik Balikan dengan Mantan
-
Pastikan Munas Golkar Sesuai Jadwal, Aburizal Bakrie Imbau Kader Taati Keputusan Tertinggi Partai
-
Jangan Asal, Ini Tips Cermat Pilih Tabungan yang Sesuai Kebutuhan
-
4 Ide OOTD Simpel ala Shin Min-a, Sontek Gaya Kasual Nan Anggun Ini!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?