Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada manajemen Hotel Orchardz, Jakarta Pusat karena menjadi tempat terselenggaranya ajang kontes kecantikan yang diikuti oleh transgender.
Pihak manajemen dianggap melakukan pelanggaran berupa kelalaian yang berujung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Budi Suryawan. Pihak Pemkot telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan kepolisian dan pihak terkait untuk membahas soal kegiatan yang menuai polemik ini.
Budi mengatakan, pihak hotel tidak memberi tahu dan meminta izin untuk menggelar kegiatan keramaian di hotel itu. Karena itu, nantinya ia akan membuat surat teguran untuk pihak manajemen.
“Untuk perizinan ini kami memang sudah kita interview untuk pihak hotelnya. Dia mengaku bersalah. Mungkin nanti kita akan membuat surat teguran,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Karena sanksinya hanya berupa teguran, Hotel Orchardz disebutnya bakal tetap beroperasi seperti biasa.
Sebelum mengeluarkan surat teguran, Budi mengaku bakal berkoordinasi lebih dahulu dengan Disparekraf DKI.
“Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi). Jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari Dinas (Pemprov Jakarta), kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke Dinas,” ucap Budi.
Menambahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya tak bisa menjatuhi sanksi penutupan tempat usaha. Sebab, hukuman ini baru bisa dilakukan apabila usahanya terbukti berkaitan dengan prostitusi, judi, dan narkoba
Baca Juga: Digelar di Jakarta, Polisi Usut Kontes Kecantikan Transgender karena Acaranya Tak Berizin
“Karena ini kan Pergub 18 Tahun 2018 itu cuma ada aturan yang menyatakan dia bersalah dalam arti melanggar norma agama aaja. Dalam Pergub itu tertulis sanksinya berupa teguran tertulis aja, jadi bukan penutupan,” jelas Purba.
“Jadi kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kita tutup langsung. Tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak