Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada manajemen Hotel Orchardz, Jakarta Pusat karena menjadi tempat terselenggaranya ajang kontes kecantikan yang diikuti oleh transgender.
Pihak manajemen dianggap melakukan pelanggaran berupa kelalaian yang berujung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Budi Suryawan. Pihak Pemkot telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan kepolisian dan pihak terkait untuk membahas soal kegiatan yang menuai polemik ini.
Budi mengatakan, pihak hotel tidak memberi tahu dan meminta izin untuk menggelar kegiatan keramaian di hotel itu. Karena itu, nantinya ia akan membuat surat teguran untuk pihak manajemen.
“Untuk perizinan ini kami memang sudah kita interview untuk pihak hotelnya. Dia mengaku bersalah. Mungkin nanti kita akan membuat surat teguran,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Karena sanksinya hanya berupa teguran, Hotel Orchardz disebutnya bakal tetap beroperasi seperti biasa.
Sebelum mengeluarkan surat teguran, Budi mengaku bakal berkoordinasi lebih dahulu dengan Disparekraf DKI.
“Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi). Jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari Dinas (Pemprov Jakarta), kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke Dinas,” ucap Budi.
Menambahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya tak bisa menjatuhi sanksi penutupan tempat usaha. Sebab, hukuman ini baru bisa dilakukan apabila usahanya terbukti berkaitan dengan prostitusi, judi, dan narkoba
Baca Juga: Digelar di Jakarta, Polisi Usut Kontes Kecantikan Transgender karena Acaranya Tak Berizin
“Karena ini kan Pergub 18 Tahun 2018 itu cuma ada aturan yang menyatakan dia bersalah dalam arti melanggar norma agama aaja. Dalam Pergub itu tertulis sanksinya berupa teguran tertulis aja, jadi bukan penutupan,” jelas Purba.
“Jadi kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kita tutup langsung. Tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo
-
TB Hasanuddin: Ferry Irwandi Berbuat Apa hingga Dianggap Ancam Keamanan Siber TNI?
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam