News / Nasional
Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:31 WIB
Sidang kasus Gazalba Saleh yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak swasta bernama Melvin dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh sebagai terdakwa, Kamis (8/8/2024).

Dalam keterangannya, Melvin mengungkapkan adanya pembelian kaca cermin seharga Rp 13 juta yang dilakukan Gazalba Saleh di tokonya yang berlokasi di Kelapa Gading.

Menurut Melvin, kaca tersebut dibeli untuk dikirim ke sebuah rumah di Sedayu City yang dia beli bersama teman dekatnya, Fify Mulyani.

“Pernah ada pesanan?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).

“Beliau beli cermin di (toko) kaca saya,” jawab Melvin.

“Untuk rumah siapa?” lanjut Fahzal.

“Rumah di Sedayu City,” sahut Melvin.

“Apa saja kacanya?” tambah Fahzal.

“Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya nggak tahu,” jawab Melvin.

Baca Juga: Cicilan Rumah Dilunasi, Fify Mulyani Bongkar Panggilan Sayang dari Gazalba Saleh: Bahasa Itu Biasa Disampaikan

Lebih lanjut, Melvin mengungkapkan pembelian kaca dilakukan Gazalba sekira Mei hingga Juni 2022 melalui transfer.

“Berapa jumlah pesanannya?” tanya hakim Fahzal lagi.

“Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa transaksi, 4 kali,” jawab Melvin.

“ Sudah dipasang di rumahnya?” tambah Fahzal.

“Saya mengantar saja, nggak masang,” tandas Melvin.

Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya yang bernama Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber.

Load More