Suara.com - Aturan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang mewajibkan pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) perempuan wajib melepaskan hijab menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Lantaran aturan yang diberlakukan saat Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) itu tidak memiliki alasan kuat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PIP) Gousta Feriza mengemukakan bahwa PPI menolak aturan tersebut.
Bahkan, aturan tersebut dipertanyakan karena sejak dari awal tidak ada pelarangan penggunaan jilbab sejak pemusatan latihan.
"Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab atau jilbab. Juga pada saat-saat latihan, renungan suci, dan bahkan gladi mereka masih diizinkan mengggunakan hijab atau jilbab," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Gousto mengemukakan beredar informasi bahwa anggota paskibraka perempuan diminta lepas jilbab hanya saat pengukuhan karena ingin seluruh perwakilan dari 38 provinsi 'diseragamkan'.
Ia kemudian menilai, hijab tidak berkaitan dengan tugas yang dijalankan, apalagi mengganggu.
Bahkan, ia mencontohkan pada tahun-tahun sebelumnya diperbolehkan paskibraka perempuan mengenakan hijab saat bertugas.
"Saya rasa tidak mengganggu, justru malah semakin cantik pakai hijab ya. Tidak ada alasan. Bahkan sebelum-sebelumnya pembawa baki banyak yang pakai, jadi tidak ada yang mengganggu mereka," ucapnya.
Baca Juga: Bukan di Jakarta, Jokowi Akan Kukuhkan Paskibraka di IKN pada 12 Agustus
Meski begitu, ia mengemukakan bahwa PPI sudah berupaya meminta penjelasan kepada BPIP terkait aturan tersebut. Namun, belum ada jawaban dari BPIP.
"Tentunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengelola dan penanggung jawab program paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.," ujar dia.
Waketum PPI, Amelia, menambahkan, dia merupakan salah satu yang menjadi pelopor pengenaan hijab pada anggota paskibraka. Saat itu, dia mewakili Aceh menjadi paskibraka dengan menggunakan hijab.
"Pada tahun 2002 pada saat saya bertugas di Istana Negara itu memang kami angkatan 2002 menjadi pelopor dari Provinsi Aceh. Jadi, saat itu tetap diperbolehkan memakai hijab," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!