Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi memantik kontroversi karena dugaan larangan anggota Paskibraka mengenakan hijab.
Ia pun menjadi sorotan setelah adanya paskibraka Nasional 2024 yang lepas hijab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo.
Terkini, Yudian Wahyudi juga menyampaikan permintaan maaf dan sebut tak ada paksaan dalam hal tersebut.
Keputusan itu memantik kontroversi, BPIP pun jadi bulan-bulanan kritik sejumlah pihak. Mulai dari anggota DPR RI, MUI, bahkan dari Purna Paskibraka Indonesia atau PPI yang membuat namanya pun viral.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi merupakan Rektor UIN Sunan Kalijaga saat ini. Ia menjabat sebagai Rektor sejak 2016.
Selain itu, ia merupakan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Lelaki kelahiran Balikpapan, 17 April 1960 ini menamatkan pendidikan S3 dari MCGill University tahun 2002.
Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan S2 dan S1 di UIN Sunan Kalijaga.
Sejumlah hal yang pernah ia kerjakan antaralain mendirikan yayasan Nawesea serta mendirikat tarekat Sunan Anbia.
Baca Juga: Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, Kurniasih: Ini Justru Kemunduran
Riwayat jenjang pendidikan Yudian Wahyudi :
- S3 - McGill University jurusan Islamic Studies.
- S2 - IAIN Sunan Kalijaga dengan jurusan Islamic Studies.
- S1 - IAIN Sunan Kalijaga jursan Peradilan Agama.
- Yudian memperoleh gelar Dr, pada 1987 lalu.
- Menerbitkan satu karya publikasi yakni 'Hukum Islam antara Filsafat dan Politik .
- Karya itu diterbitkan oleh Pesantren Nawesea Press pada tahun 2015.
Dilansir berbagai sumber, sebelumnya pernyataan Yudian juga memantik kontroversi. Sebelum jadi Kepala BPIP, ia sempat membuat kebijakan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswa di kampus.
Aturan itu dituangkan dalam surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar yang dikeluarkan pada 20 Februari 2018.
Meski mendapagt protes, Yudian menjelaskan, bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menjaga ideologi para mahasiswanya dan memudahkan kegiatan belajar mengajar di kampus.
Namun aturan ini tidak berlangsung lama karena pada akhirnya pihak kampus mencabut larangan penggunaan cadar pada 10 Maret 2018.
Pernyataan kontroversi Yudian Wahyudi lainnya adalah soal 'agama musuh besar Pancasila'. Atas pernyataannya itu, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Februari 2020, Yudian dihujani kritik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Rp320 Juta vs Rp3 M! Drone Iran Bikin Pusing AS, Robot Anjing Polri Buat Netizen Geleng-geleng
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara
-
Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus
-
Aksi Joget Donald Trump di Tengah Perang Viral, Gesturnya Tuai Kritikan Tajam
-
Resmi Dibeli Indonesia, Ini Spesifikasi Mengerikan Rudal Supersonik BrahMos
-
Kompolnas Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Ancaman Demokrasi
-
BrahMos vs Fattah 1: Timur Tengah Membara, Indonesia Ikut Beli Rudal yang Ditakuti Barat
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!