Suara.com - Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi) Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah. Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.
Ingrid menyesalkan pencopotan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Padahal, menurutnya, mereka yang terpilih berdasarkan prestasinya.
"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ujar Ingrid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi. Minimal seperti tahun lalu, yang membolehkan para paskibraka muslimah mengenakan hijab.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Bukan hanya menimpa paskibraka putri, tetapi untuk pegawai di seluruh kementerian/lembaga dan perusahaan.
Karena jika ditinjau dari aspek manapun, kewajiban seorang muslimah harus ditunaikan. Tidak peduli di suatu kementerian/lembaga maupun perusahaan swasta. Terlebih, dasar negara kita justru menjamin hak warga negaranya, khususnya dalam keagamaan.
"Negara kita menjamin kebebasan beragama. Bahkan bunyi Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya, apapun yang diajarkan agama, boleh dilakukan, tanpa adanya larangan," tegas Ingrid.
Ia mengatakan, berhijab merupakan perintah agama. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca Juga: Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab
"Bagi banyak wanita Muslim, berjilbab atau berhijab adalah melaksanakan perintah agama. Di mana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam UUD 1945," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi