Suara.com - Aturan syariat ekstrem diterapkan Kementerian Moralitas Taliban yang mewajibkan seluruh pria memiliki janggut. Peraturan itu lebih khusus dilaksanakan oleh anggota pasukan keamanan.
Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan mengatakan aturan tersebut diterapkan hingga berimbas kepada anggota pasukan keamanan Taliban.
Pasalnya, sudah ada 280 anggota pasukan keamanan dipecat karena tidak menumbuhkan janggut. Tak hanya itu saja, sudah ada 13.000 orang di Afghanistan ditahan lantaran tidak bermoral.
Laporan tersebut tidak merinci jenis dugaan pelanggaran atau jenis kelamin para tahanan.
Mohibullah Mokhlis, selaku Direktur Perencanaan dan Perundang-undangan di kementerian tersebut mengatakan, pihaknya juga dengan tegas melarang musik.
Terbaru para pejabat telah menghancurkan 21.328 alat musik pada tahun lalu dan mencegah ribuan operator komputer menjual film yang tidak bermoral dan tidak etis di pasar.
Mereka telah mengidentifikasi 281 anggota pasukan keamanan karena tidak berjanggut dan mereka telah dipecat, katanya, sejalan dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Kementerian Moralitas, yang mengambil alih kantor kementerian perempuan yang dibubarkan di Kabul setelah Taliban mengambil alih pada tahun 2021, telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan PBB karena membatasi perempuan dan menghambat kebebasan berekspresi.
Misi PBB untuk Afganistan telah melaporkan kasus-kasus pejabat kementerian moral yang menghentikan dan menahan perempuan, kadang-kadang selama beberapa jam, karena tidak memenuhi interpretasi mereka tentang pakaian Islami.
Baca Juga: Atalia Praratya Akhirnya Blak-blakan, Zara Buka Hijab karena Pengaruh Teman
Taliban menyebut tuduhan penahanan itu "tidak berdasar" dan mengatakan peraturan tersebut menerapkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat Afghanistan.
Kementerian Moralitas tidak memberikan angka terkait dengan pengawasan terhadap pakaian perempuan atau perjalanan mereka tanpa pendamping laki-laki, yang juga dilarang oleh pihak berwenang untuk jarak yang lebih jauh.
Dikatakan bahwa sebuah rencana baru sedang dikerjakan untuk memastikan aturan berpakaian Islami dipatuhi, diawasi oleh pemimpin spiritual tertinggi yang berbasis di kota selatan Kandahar.
Berdasarkan arahan Pemimpin Tertinggi, rancangan rencana penerapan hijab (pakaian Islami) bagi perempuan telah dirumuskan dan disetujui, kata Mokhlis.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali