Suara.com - Aturan syariat ekstrem diterapkan Kementerian Moralitas Taliban yang mewajibkan seluruh pria memiliki janggut. Peraturan itu lebih khusus dilaksanakan oleh anggota pasukan keamanan.
Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan mengatakan aturan tersebut diterapkan hingga berimbas kepada anggota pasukan keamanan Taliban.
Pasalnya, sudah ada 280 anggota pasukan keamanan dipecat karena tidak menumbuhkan janggut. Tak hanya itu saja, sudah ada 13.000 orang di Afghanistan ditahan lantaran tidak bermoral.
Laporan tersebut tidak merinci jenis dugaan pelanggaran atau jenis kelamin para tahanan.
Mohibullah Mokhlis, selaku Direktur Perencanaan dan Perundang-undangan di kementerian tersebut mengatakan, pihaknya juga dengan tegas melarang musik.
Terbaru para pejabat telah menghancurkan 21.328 alat musik pada tahun lalu dan mencegah ribuan operator komputer menjual film yang tidak bermoral dan tidak etis di pasar.
Mereka telah mengidentifikasi 281 anggota pasukan keamanan karena tidak berjanggut dan mereka telah dipecat, katanya, sejalan dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Kementerian Moralitas, yang mengambil alih kantor kementerian perempuan yang dibubarkan di Kabul setelah Taliban mengambil alih pada tahun 2021, telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan PBB karena membatasi perempuan dan menghambat kebebasan berekspresi.
Misi PBB untuk Afganistan telah melaporkan kasus-kasus pejabat kementerian moral yang menghentikan dan menahan perempuan, kadang-kadang selama beberapa jam, karena tidak memenuhi interpretasi mereka tentang pakaian Islami.
Baca Juga: Atalia Praratya Akhirnya Blak-blakan, Zara Buka Hijab karena Pengaruh Teman
Taliban menyebut tuduhan penahanan itu "tidak berdasar" dan mengatakan peraturan tersebut menerapkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat Afghanistan.
Kementerian Moralitas tidak memberikan angka terkait dengan pengawasan terhadap pakaian perempuan atau perjalanan mereka tanpa pendamping laki-laki, yang juga dilarang oleh pihak berwenang untuk jarak yang lebih jauh.
Dikatakan bahwa sebuah rencana baru sedang dikerjakan untuk memastikan aturan berpakaian Islami dipatuhi, diawasi oleh pemimpin spiritual tertinggi yang berbasis di kota selatan Kandahar.
Berdasarkan arahan Pemimpin Tertinggi, rancangan rencana penerapan hijab (pakaian Islami) bagi perempuan telah dirumuskan dan disetujui, kata Mokhlis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut