Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai apa yang disetujui dalam pembahasan Revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin usai dirinya terlibat langsung dalam pembahasan RUU Pilkada dalam Rapat Baleg DPR RI lewat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Awalnya TB mengaku jika fraksi PDIP tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam pembahasan tersebut. Tiba-tiba menurutnya usulan disepakati dan diketok palu dalam rapat.
"Tayangan yang tadi dipaparkan itu, tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya. Langsung digedok. Setelah itu, tutup. Ya sudah, kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin. Ya sudah istirahat," kata TB usai rapat.
Ia mengatakan dari bahan yang dicetak atau yang diperoleh fraksi PDIP justru berbeda dengan apa yang telah disetujui. Untuk itu, kata dia, pembahasan bertentangan dengan putusan MK.
"Setelah diprint itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi," katanya.
Ia lantas membeberkan hal substansial dalam pembahasan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
"Saya bacakan, di dalam pasal ini sebagai contoh, saya akan sebutkan di sini bahwa tetap saja aturan itu harus 20 persen dari partai atau gabungan partai. Ketentuan pasal 40 diubah, menjadi sebagai berikut. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika sudah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara. Ya. Oke. Ya sama saja kan," ujarnya.
"Kemudian yang kedua, dari pasal 40 itu nomor 2, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mendapatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen," sambungnya.
Ia menegaskan, hal itu sangat bertentangan dengan apa yang telah diputuskan MK kemarin.
"Ini bertentangan dengan putusan MK, kalau putusan MK itu adalah ya untuk semua kan. Nah di sini hanya ditulis, untuk yang tidak memiliki kursi," ungkapnya.
Meski demikian fraksi PDIP kata dia, bakal terus memperjuangkan demokrasi tetap berjalan.
"Nah bagaimana sikap fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati yaitu kita akan taat asas kepada keputusan mahkamah konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.
Namun dalam pembahasan itu, Panja justru terkesan mengacuhkan putusan MK tersebut dan hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.
Berita Terkait
-
Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri
-
Tak Seperti Biasa, Personel Brimob Jaga Bawa Laras Panjang saat Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada
-
Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup
-
Sri Mulyani Izin Pamit, Tunjuk Keponakan Prabowo: Ini Yang Akan Meneruskan!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania