Peralihan parpol ke Koalisi Indonesia Maju Plus itu dikaitkan dengan pemilihan gubernur, wali kota dan bupati yang harus mengumpulkan dukungan sedikitnya 20 persen di DPRD.
Namun, MK menguji abang batas tersebut yang dianggap “angin segar” bagi para aktivis pro-demokrasi di tengah kekhawatiran aturan lama.
Dalam putusan MK yang disambut baik kalangan akademisi dan berbagai elemen masyarakat itu disebutkan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak punya kursi DPRD.
Kelegaan itu tidak berlangsung lama sebab DPR menggelar revisi RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK tersebut yang akhirnya menuai protes baik secara daring maupun aksi demonstrasi di depan gedung DPR. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dekat dengan Kakak Amel Carla, Ini Sosok Verrel Uziel Ketum BEM UI yang Berani Lawan Arus
-
Dasco Tegaskan DPR-Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK dalam PKPU
-
Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya Bilang Begini
-
Raffi Ahmad Jadi Bulan-bulanan Baru Nyatakan Dukung Putusan MK: Udah Telat Lur
-
Ke Mana Jokowi Sekeluarga Saat Demo Besar-besaran Tolak RUU Pilkada? Ini Daftar Kegiatannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang