Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan laporan kinerja lembaganya dalam satu tahun belakangan dalam rangka HUT Ke-79 DPR RI. Ia mengklaim selama ini DPR selalu terbuka atas kritik dan autokritik.
Hal itu disampaikan Puan <Maharani dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/24).
Adapun Laporan Kinerja DPR RI yang disampaikan Puan memiliki tema ‘DPR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Menuju Indonesia Sejahtera’. Tema tersebut untuk menggambarkan dan merangkum kinerja DPR RI selama satu tahun periode sidang 2023-2024.
"Laporan ini menyampaikan kepada rakyat, bahwa DPR RI dalam setiap pelaksanaan fungsi konstitusionalnya selalu mengedepankan kepentingan-kepentingan yang lebih besar, mengutamakan persatuan bangsa, kerja bersama- gotong royong, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat," kata Puan.
Ia menjelaskan, bahwa selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR memberikan perhatian yang sangat besar pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, serta beberapa isu besar lainnya yang dihadapi negara seperti kondisi dari dampak konflik geopolitik antarnegara, gejolak ekonomi global, krisis pangan global, krisis energi global, hingga iklim yang ekstrem.
“Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, yang antara lain ditandai dengan kenaikan harga pangan, BBM, dan melemahnya nilai tukar rupiah,” katanya.
Melalui seluruh AKD (alat kelengkapan dewan) DPR, kata Puan, berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rakyat tersebut telah ditangani DPR melalui fungsi-fungsi konstitusionalnya. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka seluruh kerja DPR itu wajib disampaikan dalam bentuk Laporan Kinerja Tahun Sidang 2023-2024 sebagai laporan kepada rakyat.
“Fungsi legislasi DPR RI diarahkan untuk membentuk Undang-Undang yang dapat memberikan jalan bagi rakyat memperoleh kesejahteraannya, memberikan jalan bagi percepatan pembangunan nasional, dan dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ujarnya.
Puan pun memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.
Baca Juga: Peringati HUT DPR Ke-79, Puan Bicara Demokrasi Berkeadaban Yang Berkedaulatan Rakyat
Adapun 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, jelas Puan, DPR bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.
"DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," tegasnya.
Sementara itu dalam menjalankan fungsi anggaran, Puan menyebut DPR RI dengan menggunakan hak budget dalam memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dapat menopang tugas penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang, pelaksanaan pemilu, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.
“Serta memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan baru yang akan datang,” ucapnya.
Dalam penetapan APBN Tahun 2024, DPR disebut terus memastikan terciptanya belanja berkualitas yang dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan percepatan transformasi ekonomi. Antara lain, kata dia, untuk penguatan spending better, subsidi tepat sasaran dan efektivitas program perlindungan sosial, serta peningkatan pemerataan pembangunan.
Berita Terkait
-
Peringati HUT DPR Ke-79, Puan Bicara Demokrasi Berkeadaban Yang Berkedaulatan Rakyat
-
Kunjungi Serbia, Puan Ditunjukkan Surat Korespondensi Bung Karno dengan Presiden Tito
-
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
-
Megawati Dapat Curhat Anaknya Puan Sulit Mandi di IKN
-
Puan Maharani Absen Rapat Paripurna RUU Pilkada, Kemanakah Gerangan?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat