Suara.com - Pebulu tangkis junior nasional Malaysia Samuel Lee didenda RM25.000 (Rp89,5 juta) atau enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kajang karena menyiksa anjingnya di balkon rumahnya bulan lalu
Menurut New Straits Times, Hakim Mazualina Abdul Rashid menjatuhkan hukuman setelah terdakwa berusia 21 tahun itu mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut hari ini, 30 Agustus.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 29(1)(a) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015, yang memiliki hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda hingga RM100.000 (Rp358 juta), atau keduanya setelah terbukti bersalah.
Menurut dakwaan, Lee telah memukul anjingnya di balkon unit kondominiumnya di Kajang sekitar tengah malam pada 1 Juli.
Insiden itu direkam dalam video oleh seorang tetangga dan diunggah ke media sosial, yang kemudian menjadi viral, mendorong penyelamat independen untuk turun tangan.
Sehari setelah kejadian, Lee dilaporkan menyerahkan anjing yang trauma itu kepada tim penyelamat, yang kemudian membawanya ke klinik hewan.
Menurut perusahaan media anjing My Forever Doggo, anjing husky bernama Kitster itu tidak akan dikembalikan kepada Lee dan akan diadopsi oleh individu yang cerdas dan berkualifikasi.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum Departemen Layanan Hewan Selangor Mohd Sharif Sabran bersikeras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang membuat jera.
"Tindakan kejam terdakwa yang memukul anjing hingga mengalami depresi memerlukan hukuman yang berat sebagai pelajaran bagi masyarakat."
Baca Juga: Demi Kejar Prestasi Indonesia, Malaysia Ngebet Rekrut Park Hang-seo
"Kasus ini mendapat perhatian luas dan membuat marah masyarakat, menunjukkan perlunya tindakan serius terhadap kekejaman terhadap hewan dan mempertimbangkan kepentingan publik dalam hukuman tersebut," katanya, seperti dikutip oleh New Straits Times.
Sementara itu, pengacara Lee, Rajashree Suppiah, memohon hukuman minimum, dengan menyatakan bahwa Lee telah menyelamatkan Kitster dari keluarga sebelumnya yang tidak merawatnya dengan baik.
Ia menambahkan bahwa anjing tersebut mungkin tampak takut dan trauma di dokter hewan saat ia dibawa pergi oleh orang asing.
My Forever Doggo melaporkan bahwa setelah mendengar dari kedua belah pihak dalam kasus tersebut, Hakim Mazualina mengatakan dengan tingkat pendidikan Lee, ia seharusnya tahu lebih baik daripada menyakiti hewan.
Berita Terkait
-
Thom Haye Antusias Gabung Timnas Indonesia Lagi, Calon Striker Malaysia Beri Respon Tak Terduga
-
Apa Itu Sinkhole yang Telan Turis di Malaysia? Berikut Penyebabnya
-
Adu Kuat! Perbandingan Ivar Jenner vs Wan Kuzain dari Malaysia, Gelandang Andalan Shin Tae-yong Kalah Banyak di Sini
-
3 Alasan Konser Arijit Singh Live in Malaysia Jadi Konser yang Patut Dinantikan Bulan November Ini
-
Demi Kejar Prestasi Indonesia, Malaysia Ngebet Rekrut Park Hang-seo
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029