Suara.com - Eks Terpidana kasus suap impor bawang putih Elviyanto mengungkapkan dirinya pernah menjalani isolasi selama 14 hari ketika menjadi tahanan. Padahal, dia menyebut tahanan lainnya hanya menjalani masa isolasi hanya satu sampai dua hari.
Hal itu diungkapkan Elviyanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan itu, Elviyanto menduga perbedaan masa isolasinya ini lantaran dirinya belum membayar uang iuran yang telah menjadi tradisi di rumah tahanan KPK.
"Berapa lama saudara menjalani masa isolasi itu?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Saya dua minggu," jawab Elviyanto.
Kemudian, Jaksa menggali masa isolasi yang sesuai aturan yang berlaku. Bukannya menjawab pertanyaan Jaksa, Elviyanto menyebutkan adanya tahanan yang menjalani isolasi hanya satu atau dua hari.
"Yang saudara tahu masa isolasi itu sesuai aturan berapa lama?" tanya jaksa.
"Pada saat itu saya jalankan dua minggu," sahut Elviyanto.
"Pada akhirnya saudara tahu berapa masa isolasi yang dijalani sesuai aturan?" lanjut jaksa.
Baca Juga: Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Mantan Penyidik: Bolanya Ada di KPK
"Ya ada malah enggak diisolasi, satu dua hari ada," timpal Elviyanto.
Lebih lanjut, jaksa kemudian menggali penyebab adanya perbedaan masa isolasi bagi tahanan.
Elviyanto kemudian mengaku sempat didatangi tahanan lain saat dirinya menjalani isolasi. Tahanan yang mendatanginya menjelaskan soal iuran yang harus disetorkan.
"Izin Yang Mulia di BAP nomor 10 Yang Mulia, 'Kurang lebih seminggu, tahanan bernama Zainal Mus mendatangi suadara', betul?" tanya jaksa.
"Ya betul," jawab Elviyanto.
"Dan menyampaikan, 'di sini ada kewajiban iuran yang harus dibayarkan kepada petugas'," ucap Jaksa yang kemudian dibenarkan Elviyanto.
"Petugas ini petugas rutan?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya," timpal Elviyanto.
"'Kamu juga harus bayar, jangan gara-gara kamu nanti tahanan lain terkena imbasnya, pikirkan teman yg lain', betul itu penyampaian Pak Zainal Mus?" tambah jaksa.
"Betul," tegas Elviyanto.
Namun, Elviyanto mengaku tidak langsung menuruti permintaan tahanan tersebut. Elviyanto mengau dirinya tidak membayar iuran selama empat bulan.
"Apakah saudara tidak bayar ini yang kemudian faktanya saudara menjalani isolasi 14 hari?," tanya jaksa.
"Itu salah satu, dan setelah itu saya merasa dikucilkan saja," jawab Elviyanto.
Menanggapi hal itu, jaksa kemudian meminta Elviyanto menjelaskan apa yang ia maksud dengan dikucilkan.
"Dikucilkan maksdnya apa ini?," tanya Jaksa.
"Ya saya meminta tolong apapun dicuek-in aja," jawab Elviyanto.
"Dicuek-in, seperti apa itu?," cecar Jaksa.
"Misalnya saya minta tolong 'bisa hubungi keluarga saya ga?' gitu," sahut Elviyanto.
"Tidak bisa katanya?" tanya Jaksa lagi yang dibenarkan Elviyanto.
Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Mantan Penyidik: Bolanya Ada di KPK
-
Disebut 'Hilang' usai Ramai Kasus Jet Pribadi, KPK: Kami Tak Monitor Posisi Kaesang Ada di Mana
-
Trending Topic usai Kabar 'Raib' Tak Terlacak KPK! Kaesang Dikait-kaitkan dengan Tommy Soeharto
-
Segera Panggil Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Curigai Terkait Jabatan Jokowi: Bisa jadi Modus Pencucian Uang atau...
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ketegangan Selat Hormuz Memanas Kembali, Iran Serang Zona Industri Minyak Uni Emirat Arab
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
Ade Armando Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari PSI: Ada yang Ingin Menghabisi Saya dan Partai
-
Kapal Sipil Oman di Selat Hormuz Ditembak Kapal Perang Amerika Serikat, 5 Orang Tewas
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI