Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara mengenai kabar viral Rumah Sakit Medistra yang melarang calon pegawainya mengenakan hijab bila resmi diterima bekerja.
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI dr Beni Satria mengatakan, bahwa larangan berhijab itu termasuk perbuatan diskriminatif.
Dia pun menyarankan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dilarang menggunakan hijab oleh rumah sakit sebaiknya melapor ke Komnas HAM.
"Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja atas dasar agama, perbuatan tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi pekerja untuk melaksanakan ibadah," kata Beni dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Dia menekankan bahwa nakes juga punya kesempatan yang sama sebagai pekerja dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Ada pun tindakan diskriminasi dari rumah sakit kepada pekerjanya berpotensi dikenakan delapan sanksi. Seperti, sanksi teguran, tertulis, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin.
Beni merujuk pada Pasal 28 E ayat (1), (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Dia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Ini artinya, mengenakan jilbab sepenuhnya merupakan hak asasi yang pekerja miliki dan tidak bisa dilarang oleh Rumah Sakit/Perusahaan," kata Beni.
Baca Juga: Siapa Pemilik RS Medistra? Viral Karena Dugaan Rasis Terhadap Jilbab
Sementara itu, pihak RS Medistra telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Direktur RS Medistra Agung Budisatria menyampaikan permohonan maaf atas sikap diskriminatif tersebut. Dia mengatakan kalau kejadian tersebut tengah di proses internal managemen RS.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," kata Agung dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Kabar RS Medistra melarang calon pegawai kenakan hijab itu viral di media sosial setelah beredar surat yang dituliskan oleh dokter Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) kepada pimpinan RS Medistra. Dia mengungkap proses rasis terhadap dua rekannya yang tengah menjalani proses rekrutmen di rumah sakit tersebut.
Berita Terkait
-
Direktur Utama Rumah Sakit Medistra Minta Maaf soal Kisruh Pelarangan Hijab
-
Siapa Pemilik RS Medistra? Viral Karena Dugaan Rasis Terhadap Jilbab
-
Usai Viral Larang Calon Pegawai Pakai Hijab, Dinkes Jakarta Langsung Datangi RS Medistra Lakukan Pembinaan
-
Heboh Larangan Pakai Hijab, Direktur RS Medistra Minta Maaf
-
Viral Dugaan Larangan Hijab di RS Medistra Jakarta, DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Ini
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel