Suara.com - Penahanan dan penuntutan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov, telah menjadi sorotan internasional dan menimbulkan kekhawatiran besar terkait hak asasi manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Selasa (27/8) menyatakan bahwa kasus ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian khusus dari komunitas internasional.
Durov, seorang warga negara Rusia yang juga merupakan pendiri aplikasi pesan instan yang kontroversial, Telegram, ditangkap secara sensasional di Bandara Le Bourget di luar Paris pada 24 Agustus. Ia kemudian didakwa dengan berbagai pelanggaran terkait dengan operasional aplikasi tersebut dan dilarang meninggalkan Prancis.
Banyak pihak mempertanyakan waktu dan situasi di balik penahanan Durov. Pendukungnya melihat pria berusia 39 tahun itu sebagai pahlawan kebebasan berbicara, sementara para pengkritiknya menganggap Durov telah membiarkan Telegram digunakan untuk tujuan yang merugikan.
"Kasus ini sangat kompleks dan menimbulkan banyak kekhawatiran terkait hak asasi manusia," kata Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB.
Dalam konferensi pers di Jenewa, ia menyatakan bahwa badan PBB tersebut tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan dokumen yang menetapkan parameter dalam menangani situasi semacam ini.
Selain itu, Shamdasani juga menyinggung kasus pemblokiran platform media sosial X di Brasil baru-baru ini. Mahkamah Agung Brasil pada Senin lalu mengesahkan keputusan salah satu hakimnya untuk menangguhkan platform tersebut karena dugaan pelanggaran hukum.
Penangguhan X di Brasil, menurut Shamdasani, juga memunculkan kekhawatiran serupa mengenai kewajiban negara untuk memastikan bahwa platform media sosial mematuhi hukum tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
"Negara-negara harus dapat mengatur platform, yang harus mematuhi hukum yang konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.
PBB juga mengingatkan bahwa segala pembatasan yang dikenakan terhadap platform media sosial harus bersifat proporsional dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Shamdasani menekankan pentingnya prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam menangani ujaran kebencian, hasutan kekerasan, dan disinformasi yang merugikan.
Baca Juga: Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram
Pada November 2022, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menulis surat terbuka kepada pemilik X, Elon Musk, mendesaknya untuk menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai inti dari jaringan sosial tersebut. Dalam suratnya, Turk memperingatkan agar X tidak menjadi sarana penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi serta menekankan pentingnya melindungi privasi pengguna.
Berita Terkait
-
Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram
-
Amnesty Internasional Berharap Paus Fransiskus Soroti Pelanggaran HAM Di Indonesia
-
Imbas CEO Ditangkap, Telegram Kena Banned?
-
Cek Fakta: Ratusan Tentara IDF Serahkan diri ke PBB, Langsung Dipimpin TNI
-
Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres