Suara.com - Telegram yang dikenal sebagai aplikasi perpesanan instan pesaing WhatsApp saat ini tengah menghadapi tantangan serius di Eropa. Platform yang dikenal dengan fokusnya yang kuat pada privasi ini kini tengah diawasi ketat karena masalah hukum dan peraturan yang dapat berdampak signifikan terhadap operasinya di Uni Eropa, salah satunya kemungkinan terkena banned.
Situsasi ini bermula ketika Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram, ditangkap di Prancis. Peristiwa tak terduga ini mengejutkan banyak orang dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Telegram.
Masalah utama berkisar pada klaim bahwa Telegram mungkin telah salah mengartikan jumlah penggunanya di Uni Eropa. Ini merupakan masalah kritis karena terkait langsung dengan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa.
DSA adalah serangkaian peraturan yang dirancang untuk membuat internet lebih aman dan lebih transparan, khususnya untuk platform daring besar.
Dilansir dari Gizchina pada Minggu (1/9/2024), DSA menyebut bahwa platform dengan rata-rata lebih dari 45 juta pengguna bulanan di Uni Eropa diklasifikasikan sebagai "platform yang sangat besar."
Platform ini harus mengikuti aturan yang lebih ketat, termasuk cara memoderasi konten, melindungi data pengguna, dan menangani iklan. Awal tahun ini, Telegram melaporkan memiliki 41 juta pengguna di Uni Eropa, tepat di bawah ambang batas untuk menjadi platform yang sangat besar.
Namun, ketika ditanya angka terbaru, Telegram hanya mengatakan bahwa angkanya masih di bawah 45 juta, tanpa memberikan angka spesifik.
Tanggapan tersebut menimbulkan kecurigaan di antara pejabat Uni Eropa, yang sekarang percaya bahwa basis pengguna Telegram yang sebenarnya di Eropa mungkin melebihi 45 juta.
Karena kekhawatiran ini, Uni Eropa meluncurkan investigasi untuk mengetahui apakah Telegram secara akurat melaporkan pengguna aktif bulanannya di 27 negara anggota Uni Eropa. Jika Telegram ditemukan telah memberikan informasi palsu, konsekuensinya bisa berat.
Baca Juga: Liburan di China, Transaksi Makin Mudah Dengan Aplikasi Khusus Ini
Di bawah DSA, perusahaan yang salah melaporkan jumlah pengguna dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan global.
Dengan basis pengguna global Telegram yang diperkirakan sekitar 1 miliar, hukuman finansial ini bisa sangat besar. Selain dampak finansial, sanksi tersebut juga dapat merusak reputasi Telegram dan pada akhirnya akan melemahkan kepercayaan yang telah dibangunnya dengan para penggunanya selama ini.
Investigasi ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa yang lebih luas untuk mengatur platform daring yang besar secara lebih efektif.
Jika Telegram diklasifikasikan sebagai platform yang sangat besar berdasarkan DSA, Telegram akan menghadapi pengawasan dan peraturan yang lebih ketat. Ini akan mengharuskan Telegram untuk mematuhi kewajiban baru, seperti menghapus konten ilegal dengan cepat, menjaga data pengguna, dan bersikap transparan tentang praktik periklanannya.
Tak hanya itu, otoritas Prancis juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Pavel Durov. Mereka menuduh Telegram gagal memenuhi permintaan terkait terorisme dan propaganda.
Seiring berlanjutnya investigasi Uni Eropa, masa depan Telegram di Eropa masih belum pasti. Jika pihak berwenang memutuskan perusahaan tersebut bersalah karena salah melaporkan jumlah penggunanya, Telegram akan dijatuhi denda besar dan peningkatan pengawasan regulasi. Hasil seperti itu tidak hanya akan memengaruhi operasi Telegram di Eropa tetapi juga dapat memengaruhi strategi globalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!
-
Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang
-
6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three
-
Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
-
BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini
-
Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini
-
5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless
-
Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!