Suara.com - Telegram yang dikenal sebagai aplikasi perpesanan instan pesaing WhatsApp saat ini tengah menghadapi tantangan serius di Eropa. Platform yang dikenal dengan fokusnya yang kuat pada privasi ini kini tengah diawasi ketat karena masalah hukum dan peraturan yang dapat berdampak signifikan terhadap operasinya di Uni Eropa, salah satunya kemungkinan terkena banned.
Situsasi ini bermula ketika Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram, ditangkap di Prancis. Peristiwa tak terduga ini mengejutkan banyak orang dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Telegram.
Masalah utama berkisar pada klaim bahwa Telegram mungkin telah salah mengartikan jumlah penggunanya di Uni Eropa. Ini merupakan masalah kritis karena terkait langsung dengan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa.
DSA adalah serangkaian peraturan yang dirancang untuk membuat internet lebih aman dan lebih transparan, khususnya untuk platform daring besar.
Dilansir dari Gizchina pada Minggu (1/9/2024), DSA menyebut bahwa platform dengan rata-rata lebih dari 45 juta pengguna bulanan di Uni Eropa diklasifikasikan sebagai "platform yang sangat besar."
Platform ini harus mengikuti aturan yang lebih ketat, termasuk cara memoderasi konten, melindungi data pengguna, dan menangani iklan. Awal tahun ini, Telegram melaporkan memiliki 41 juta pengguna di Uni Eropa, tepat di bawah ambang batas untuk menjadi platform yang sangat besar.
Namun, ketika ditanya angka terbaru, Telegram hanya mengatakan bahwa angkanya masih di bawah 45 juta, tanpa memberikan angka spesifik.
Tanggapan tersebut menimbulkan kecurigaan di antara pejabat Uni Eropa, yang sekarang percaya bahwa basis pengguna Telegram yang sebenarnya di Eropa mungkin melebihi 45 juta.
Karena kekhawatiran ini, Uni Eropa meluncurkan investigasi untuk mengetahui apakah Telegram secara akurat melaporkan pengguna aktif bulanannya di 27 negara anggota Uni Eropa. Jika Telegram ditemukan telah memberikan informasi palsu, konsekuensinya bisa berat.
Baca Juga: Liburan di China, Transaksi Makin Mudah Dengan Aplikasi Khusus Ini
Di bawah DSA, perusahaan yang salah melaporkan jumlah pengguna dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan global.
Dengan basis pengguna global Telegram yang diperkirakan sekitar 1 miliar, hukuman finansial ini bisa sangat besar. Selain dampak finansial, sanksi tersebut juga dapat merusak reputasi Telegram dan pada akhirnya akan melemahkan kepercayaan yang telah dibangunnya dengan para penggunanya selama ini.
Investigasi ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa yang lebih luas untuk mengatur platform daring yang besar secara lebih efektif.
Jika Telegram diklasifikasikan sebagai platform yang sangat besar berdasarkan DSA, Telegram akan menghadapi pengawasan dan peraturan yang lebih ketat. Ini akan mengharuskan Telegram untuk mematuhi kewajiban baru, seperti menghapus konten ilegal dengan cepat, menjaga data pengguna, dan bersikap transparan tentang praktik periklanannya.
Tak hanya itu, otoritas Prancis juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Pavel Durov. Mereka menuduh Telegram gagal memenuhi permintaan terkait terorisme dan propaganda.
Seiring berlanjutnya investigasi Uni Eropa, masa depan Telegram di Eropa masih belum pasti. Jika pihak berwenang memutuskan perusahaan tersebut bersalah karena salah melaporkan jumlah penggunanya, Telegram akan dijatuhi denda besar dan peningkatan pengawasan regulasi. Hasil seperti itu tidak hanya akan memengaruhi operasi Telegram di Eropa tetapi juga dapat memengaruhi strategi globalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 HP dengan Update OS Terlama, Awet Dipakai hingga 6 Tahun
-
Fujifilm Instax Mini 13 Resmi Rilis di Indonesia, Kamera Analog dengan Fitur Self-Timer
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 3 April 2026: Klaim Skin MP40, Trogon, dan Bundle Panther
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 April 2026, Klaim Hadiah FC Points dan Pemain Songkran Splash
-
5 HP Android Kamera Saingi iPhone: Kualitas Gambar Jernih dan Tajam, Harga Lebih Murah
-
Xiaomi Siapkan Smartphone Modular Revolusioner dan Chip XRING O2, Siap Menggebrak Paruh Kedua 2026
-
Terpopuler: Update Harga iPhone April 2026, Hal Sepele yang Bikin Baterai HP Cepat Habis
-
5 HP Tahan Banting dengan Layar Gorilla Glass Victus, Mulai dari Rp3 Jutaan
-
26 Kode Redeem FC Mobile, Cek Bug Event Songkran dan Klaim 500 Permata Gratis
-
4 HP Fast Charging 100W Terbaik Mulai Harga Rp3 Jutaan