- Tulisan "Meterai Elektronik" kabur atau tidak dicantumkan.
- Angka nominal "10000" dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” tidak jelas atau tidak ditampilkan.
- QR Code tidak dapat diverifikasi atau sama sekali tidak ada.
- Tidak bisa diverifikasi melalui aplikasi resmi seperti Peruri Scanner.
- Tidak disertai dengan sertifikat elektronik, yang mengindikasikan bahwa meterai tersebut tidak asli.
Mengetahui perbedaan antara e-Meterai asli dan palsu sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial.
Cara Cek Keaslian e-Meterai
Untuk memverifikasi keaslian e-Meterai, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain dengan menggunakan aplikasi Peruri Scanner atau melalui situs verifikasi Peruri di verification.peruri.co.id.
Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Peruri Scanner atau kunjungi laman verification.peruri.co.id.
Baca Juga: 15 Alternatif Tempat Beli e-Meterai CPNS 2024 Resmi, Dijamin Asli
2. Unggah dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai.
3. Klik captcha "I'm not a robot".
4. Klik "Upload PDF".
5. Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Selain itu, penting untuk memahami ciri khas e-Meterai, seperti adanya kode unik berupa nomor seri, gambar Garuda Pancasila, tulisan "Meterai Elektronik", dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Tips untuk Menghindari Penipuan
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan untuk membeli e-Meterai langsung dari distributor resmi Peruri dan menghindari pembelian melalui platform e-commerce yang tidak resmi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, harga e-Meterai yang dijual melalui distributor resmi sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang