Suara.com - Polisi meringkus 2 orang tersangka begal terhadap pensiunan TNI di Mustika Jaya, Bekasi. Kedua tersangka yang ditangkap oleh Subdit Resmob Ditteskrimum Polda Metro Jaya berinisial WW dan SRA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keduanya memiliki peran berbeda. Diketahui WW berperan sebagai eksekutor uang mengancam korban menggunakan celurit dan merampas kendaraan korban.
“Kemudian SRA perannya sebagai joki dan memepet korban,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Selasa (10/9/2024).
Selain kedua tersangka yang telah diciduk, Ade Ary menambahkan, masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni KG dan TIP.
“Masing-masing berperan sebagai kapten dan joki. Mereka juga penjual motor dan yang mengambil motor korban,” jelas Ade Ary.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik pelaku. Kemudian baju, switer, helm dan sebuah sajam yang digunakan dalam kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau begal dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bersarang di Kepala hingga Korbannya Tewas, Begal Sadis di Tangerang Ternyata Pakai Peluru Gotri
-
Melawan Saat Motor Hendak Dicuri, Pemuda di Tangerang Ditembak Komplotan Begal
-
Begal Sadis Beraksi di Warung Nasi Grogol, Polisi Hadiahkan Timah Panas!
-
Rian Terpaksa Jalan Terpincang Usai Dihadiahkan Timah Panas, Akibat Nekat Lawan Petugas
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut