Suara.com - PIP dikabarkan akan segera cair pada bulan September 2024. Lantas bagaimana cara cek penerima pip? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini cara cek PIP lengkap dengan apa itu PIP dan besaran PIP.
Bagii yang belum tahu apa itu PIP, jadi PIP ini merupakan Program Indonesia Pintar untuk pelajar yang diberikan oleh Pemerintah. Program bantuan ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan dapat terus sekolah sampai selesai.
Adapun bantuan PIP ini diberikan untuk para siswa kurang mampu atau keluarga miskin yang mengalami kesusahan dalam membiayai pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMP. Nah untuk mengetahui daftar penerima PIP, berikut ini cara cek penerima PIP.
A. Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah namu kamu masuk dalam daftar penerima PIP atau engga, maka kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Pertama-tama klik link PIP Kemendikbud
- Lalu isi NISN dan NIK
- Kemudian tulis jawaban penjumlahan
- Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
- Setelah itu, status penerima PIP pun akan muncul otomatis pada layar
B. Besaran PIP 2024
Berdasarkan aturan pemerintah. ada perbedaan besaran PIP dari segi jumlah nominal yang disesuaikan dengan jenjang sekolah. Adapun rincian nominalnya sebagai berikut:
1. SD
- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp225.000
2. SMP
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Segera Revisi Aturan soal Kenaikan UKT
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp375.000
3. SMA
- SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp500.000
Perlu diketahui juga bahwa nominal bantuan yang diberikan kepada kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) serta kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) ini cenderung lebih sedikit karena memang mereka hanya mengikuti satu semester.
C. Kriteria Penerima PIP
Program Kemendikbud ini tidak semua pelajar bisa mendapatkannya. Sebab, bantuan ini memiliki syarat dan kriteria khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kriteria penerima PIP yang perlu diketahui.
- Pelajar pemegang KIP
- Dari keluarga miskin/rentan miskin
Selain dua kriteria yang disebutkan di atas, kritera penerima PIP juga bisa berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, Keluarga penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera, Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Dalam peraturan Pemerintah, kriteria penerima PIP juga diberikan kepada pelajar korban bencana alam/musibah, siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah, engalami gangguan fisik, memiliki lebih dari 3 saudara yang hidup serumah, dan peserta pada lembaga kursus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah
-
Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh
-
Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?
-
Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq