Suara.com - PIP dikabarkan akan segera cair pada bulan September 2024. Lantas bagaimana cara cek penerima pip? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini cara cek PIP lengkap dengan apa itu PIP dan besaran PIP.
Bagii yang belum tahu apa itu PIP, jadi PIP ini merupakan Program Indonesia Pintar untuk pelajar yang diberikan oleh Pemerintah. Program bantuan ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan dapat terus sekolah sampai selesai.
Adapun bantuan PIP ini diberikan untuk para siswa kurang mampu atau keluarga miskin yang mengalami kesusahan dalam membiayai pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMP. Nah untuk mengetahui daftar penerima PIP, berikut ini cara cek penerima PIP.
A. Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah namu kamu masuk dalam daftar penerima PIP atau engga, maka kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Pertama-tama klik link PIP Kemendikbud
- Lalu isi NISN dan NIK
- Kemudian tulis jawaban penjumlahan
- Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
- Setelah itu, status penerima PIP pun akan muncul otomatis pada layar
B. Besaran PIP 2024
Berdasarkan aturan pemerintah. ada perbedaan besaran PIP dari segi jumlah nominal yang disesuaikan dengan jenjang sekolah. Adapun rincian nominalnya sebagai berikut:
1. SD
- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp225.000
2. SMP
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Segera Revisi Aturan soal Kenaikan UKT
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp375.000
3. SMA
- SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp500.000
Perlu diketahui juga bahwa nominal bantuan yang diberikan kepada kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) serta kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) ini cenderung lebih sedikit karena memang mereka hanya mengikuti satu semester.
C. Kriteria Penerima PIP
Program Kemendikbud ini tidak semua pelajar bisa mendapatkannya. Sebab, bantuan ini memiliki syarat dan kriteria khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kriteria penerima PIP yang perlu diketahui.
- Pelajar pemegang KIP
- Dari keluarga miskin/rentan miskin
Selain dua kriteria yang disebutkan di atas, kritera penerima PIP juga bisa berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, Keluarga penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera, Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Dalam peraturan Pemerintah, kriteria penerima PIP juga diberikan kepada pelajar korban bencana alam/musibah, siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah, engalami gangguan fisik, memiliki lebih dari 3 saudara yang hidup serumah, dan peserta pada lembaga kursus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan