Suara.com - PIP dikabarkan akan segera cair pada bulan September 2024. Lantas bagaimana cara cek penerima pip? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini cara cek PIP lengkap dengan apa itu PIP dan besaran PIP.
Bagii yang belum tahu apa itu PIP, jadi PIP ini merupakan Program Indonesia Pintar untuk pelajar yang diberikan oleh Pemerintah. Program bantuan ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan dapat terus sekolah sampai selesai.
Adapun bantuan PIP ini diberikan untuk para siswa kurang mampu atau keluarga miskin yang mengalami kesusahan dalam membiayai pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMP. Nah untuk mengetahui daftar penerima PIP, berikut ini cara cek penerima PIP.
A. Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah namu kamu masuk dalam daftar penerima PIP atau engga, maka kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Pertama-tama klik link PIP Kemendikbud
- Lalu isi NISN dan NIK
- Kemudian tulis jawaban penjumlahan
- Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
- Setelah itu, status penerima PIP pun akan muncul otomatis pada layar
B. Besaran PIP 2024
Berdasarkan aturan pemerintah. ada perbedaan besaran PIP dari segi jumlah nominal yang disesuaikan dengan jenjang sekolah. Adapun rincian nominalnya sebagai berikut:
1. SD
- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp225.000
2. SMP
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Segera Revisi Aturan soal Kenaikan UKT
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp375.000
3. SMA
- SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp500.000
Perlu diketahui juga bahwa nominal bantuan yang diberikan kepada kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) serta kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) ini cenderung lebih sedikit karena memang mereka hanya mengikuti satu semester.
C. Kriteria Penerima PIP
Program Kemendikbud ini tidak semua pelajar bisa mendapatkannya. Sebab, bantuan ini memiliki syarat dan kriteria khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kriteria penerima PIP yang perlu diketahui.
- Pelajar pemegang KIP
- Dari keluarga miskin/rentan miskin
Selain dua kriteria yang disebutkan di atas, kritera penerima PIP juga bisa berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, Keluarga penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera, Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Dalam peraturan Pemerintah, kriteria penerima PIP juga diberikan kepada pelajar korban bencana alam/musibah, siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah, engalami gangguan fisik, memiliki lebih dari 3 saudara yang hidup serumah, dan peserta pada lembaga kursus.
Demikian ulasan mengenai cek penerima PIP lengkap dengan apa itu PIP, cara cek PIP, dan besaran PIP. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
-
IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!
-
Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung