Suara.com - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum, Muhammad Sardi (MS) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP).
"MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020 - 2023," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada penuntut umum Kejari Langkat.
"Setelah menjalani tahap dua, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung hari ini sampai 2 September 2024 sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," tegas dia.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini terbongkar setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyidikan atas pemotongan biaya hidup program Indonesia pintar di STKIP Al Maksum.
"Dari hasil penyelidikan itu, tersangka selaku Ketua STKIP Al Maksum melakukan pemotongan uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester," ujarnya.
Sedangkan untuk angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa dengan modus untuk biaya jas almamater, dan kartu tanda mahasiswa.
Kemudian, pengenalan kampus dan berbagai jenis pengutipan lainnya, dan biaya itu kembali dikutip ke mahasiswa baru yang mendapat program Indonesia pintar.
"Perbuatan MS ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,15 miliar sesuai hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI," jelasnya.
Baca Juga: Diadili Kasus Korupsi, Eks Ketua KONI Imam Triyanto Tolak Hadiri Sidang, Kenapa?
Dalam kasus ini, Muhammad Sardi dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Airlangga Hartarto Diperiksa Lagi Kasus CPO? Begini Kata Kejagung
-
Diadili Kasus Korupsi, Eks Ketua KONI Imam Triyanto Tolak Hadiri Sidang, Kenapa?
-
Bau Korupsi Timah, 5 dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Dibelikan Harvey Moies Ternyata Palsu
-
Raup Duit Rp420 Miliar di Kasus Timah, Harvey Moeis Belikan Sandra Dewi 88 Tas Mewah hingga 141 Perhiasan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra