Suara.com - Bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung resmi mundur dari jabatannya selaku Sekertaris Kabinet. Surat pemberhentian sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Surat pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung.
“Ya yang pertama saya berterima kasih kepada Bapak Presiden sudah dua periode diberikan kepercayaan untuk menjadi Sekretaris Kabinet,” kata Pramono, di Semanggi, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Jadi saya secara jujur menyampaikan bahwa saya sungguh sangat berterima kasih karena begitu tidak mudahnya menjaga dapur presiden, tetapi alhamdulillah rasa-rasanya sampai hari ini saya menunjukkan performa yang pasti dianggap baik oleh presiden,” tambahnya.
Pramono mengaku, mundur dari jabatannya saat ini lantaran tidak mau saat dirinya ditetapkan menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI, masih menjabat sebagai Seskab.
“Memang saya sudah menyampaikan mengenai batas waktu tanggal 22 September, karena saya enggak mau begitu ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, saya masih harus menjadi Sekretaris Kabinet,” jelasnya.
Saat ini, usai surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Jokowi, maka Pramono mengaku bisa bekerja penuh waktu untuk mensosialisasikan dirinya dalam Pilgub Jakarta bersama pasangan calonnya, Rano Karno.
“Sehingga dengan demikian saya sekarang sudah bisa bekerja penuh, atau mempunyai waktu penuh untuk melakukan sosialisasi bersama dengan Bang Doel,” pungkasnya.
Pratikno Jadi Plt Seskab
Baca Juga: Ridwan Kamil Mau Bikin Stadion Baru, Pramono Pilih Perbaiki Jalur Transportasi Menuju JIS
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, bapak presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Ari menyampaikan Keppres tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," kata Ari.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Mau Bikin Stadion Baru, Pramono Pilih Perbaiki Jalur Transportasi Menuju JIS
-
Bertemu di Simpang Susun Semanggi, Pramono Kelakar soal "Tanjakan" Ahok: Memang Hidupnya Berat Banget
-
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt
-
Survei Favoritkan RK-Suswono Satu Putaran, Rano Karno: Tunggu Hasil Dua Minggu Lagi
-
Apabila Pilkada Jakarta Digelar Saat Ini, RK-Suswono Menang Mutlak 51,8 Persen
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!