Suara.com - Peserta CPNS 2024 yang lulus seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari periode sebelumnya. Lantas, bagaimana cara pakai nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024?
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengenai penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam proses rekrutmen PNS Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, peserta CPNS 2024 memiliki opsi untuk memilih antara mengikuti tes SKD tahun ini atau menggunakan hasil SKD dari tahun 2023. Berikut adalah ketentuan dan cara pakai nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024.
Ketentuan Memakai Nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024
Nilai SKD 2023 dapat digunakan untuk CPNS 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat pendaftaran seleksi CPNS 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama seperti yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
- Dapat melamar untuk jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
- Dapat melamar untuk instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
- Memenuhi ambang batas nilai (passing grade) SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang akan dilamar.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Namun, jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai yang digunakan adalah hasil SKD 2024 dan nilai dari tahun 2023 tidak berlaku.
Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024
Peserta yang ingin melanjutkan tes CPNS 2024 tanpa harus mengikuti SKD harus memiliki sertifikat SKD CPNS 2023, yang bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id
- Masuk ke akun Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS 2023.
- Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Klik "Unduh"
- Sertifikat nilai SKD CPNS 2023 akan terunduh ke perangkat Anda dalam format JPG.
Untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, peserta harus masuk ke akun SSCASN masing-masing. Kemudian, peserta perlu mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sesuai dengan jadwal CPNS 2024 yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2024? Ini Update Jadwal SKD dan SKB
Periode konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 28 September 2024. Melalui konfirmasi tersebut, peserta tidak perlu mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Demikianlah informasi mengenai cara pakai nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?