Suara.com - Komisi VIII DPR RI terpaksa menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat evaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024, lantaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih melakukan dinas luar negeri di Perancis.
Awalnya rapat sempat dibuka dengan hadir sebagai perwakilan Menteri Agama yakni Wamenag Saiful Rahmat Dasuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Namun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, jika seharusnya yang menjelaskan mengenai evaluasi pelaksanaan Haji sebagaimana Undang-Undang adalah menterinya.
"Saya kira dalam Undang-Undang itu tegas sekali disebutkan bahwa pasal 43 yang menyampaikannya itu bukan kelembagaan, tetapi menteri. Jadi istilah menteri itu ya harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji. Pasal 43 ayat 2 disebutkan menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan kepada DPR RI," kata Ace.
Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab kepada masyarakat. Untuk itu, Ace mengusulkan agar rapat ditunda lantaran Menag Yaqut masih saja absen.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengatakan, memang sebaiknya rapat ditunda dan dijadwalkan ulang. Ia pun mengusulkan rapat digelar kembali pada 27 September 2024.
"Kami menyampaikan kepada bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di tanggal 27 September, karena di tanggal 28 itu kan Sabtu, 29 ahad, tanggal 30 sudah penutupan masa sidang. Tanggal 26 itu ada rapat paripurna kalau nggak salah, jadi ya memungkinkan untuk kita lanjutkan rapat evaluasi ini pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.
Kemudian Wamenag Saiful menyampaikan permohonan maaf usai Yaqut tak bisa hadir. Ia menjelaskan, jika Yaqut kekinian masih berada di Perancis dalam kunjungan kerjanya.
"Pertama kami sampaikan permohonan maaf karena memang bapak menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini sedang ada di Perancis dalam menjalankan tugas mewakili presiden pada acara international meeting for peace di paris. Dan perjalanan tugas beliau ini akan berakhir di tanggal 28 pak ketua, jadi kami tentu akan menyampaikan yang tadi pak ketua sampaikan pada kami," kata Saiful.
Menurutnya, Yaqut bersedia menghadiri repat secara daring di tengah kunjungannya di luar negeri.
Namun, Ashabul menegaskan, rapat harus dihadiri oleh Yaqut. Soal nanti apakah akan hadir fisik atau online akan diputuskan pimpinan Komisi VIII.
"Tadi sudah disampaikan oleh anggota dan pimpinan, bahwa berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri bapak menteri agama, dan kami hanya dapaat menshedule ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau online nanti dibicarakan ditingkat pimpinan ya," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Hadiri Rapat karena Keliling Eropa, DPR Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut
-
Pansus Haji Meradang! Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat, Dituding Sengaja Menghindar
-
Jika Kembali Mangkir Panggilan Ketiga, Pansus Haji DPR Tetap Sampaikan Kesimpulan Menag Yaqut Banyak Langgar UU
-
Menag Yaqut Mangkir Lagi, Padahal Pansus Haji Sudah Banyak Kantongi Bukti
-
Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir Rapat karena Pergi ke Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang Dong, Tanggung Jawab!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah