Suara.com - Komisi VIII DPR RI terpaksa menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat evaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024, lantaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih melakukan dinas luar negeri di Perancis.
Awalnya rapat sempat dibuka dengan hadir sebagai perwakilan Menteri Agama yakni Wamenag Saiful Rahmat Dasuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Namun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, jika seharusnya yang menjelaskan mengenai evaluasi pelaksanaan Haji sebagaimana Undang-Undang adalah menterinya.
"Saya kira dalam Undang-Undang itu tegas sekali disebutkan bahwa pasal 43 yang menyampaikannya itu bukan kelembagaan, tetapi menteri. Jadi istilah menteri itu ya harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji. Pasal 43 ayat 2 disebutkan menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan kepada DPR RI," kata Ace.
Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab kepada masyarakat. Untuk itu, Ace mengusulkan agar rapat ditunda lantaran Menag Yaqut masih saja absen.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengatakan, memang sebaiknya rapat ditunda dan dijadwalkan ulang. Ia pun mengusulkan rapat digelar kembali pada 27 September 2024.
"Kami menyampaikan kepada bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di tanggal 27 September, karena di tanggal 28 itu kan Sabtu, 29 ahad, tanggal 30 sudah penutupan masa sidang. Tanggal 26 itu ada rapat paripurna kalau nggak salah, jadi ya memungkinkan untuk kita lanjutkan rapat evaluasi ini pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.
Kemudian Wamenag Saiful menyampaikan permohonan maaf usai Yaqut tak bisa hadir. Ia menjelaskan, jika Yaqut kekinian masih berada di Perancis dalam kunjungan kerjanya.
"Pertama kami sampaikan permohonan maaf karena memang bapak menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini sedang ada di Perancis dalam menjalankan tugas mewakili presiden pada acara international meeting for peace di paris. Dan perjalanan tugas beliau ini akan berakhir di tanggal 28 pak ketua, jadi kami tentu akan menyampaikan yang tadi pak ketua sampaikan pada kami," kata Saiful.
Menurutnya, Yaqut bersedia menghadiri repat secara daring di tengah kunjungannya di luar negeri.
Namun, Ashabul menegaskan, rapat harus dihadiri oleh Yaqut. Soal nanti apakah akan hadir fisik atau online akan diputuskan pimpinan Komisi VIII.
"Tadi sudah disampaikan oleh anggota dan pimpinan, bahwa berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri bapak menteri agama, dan kami hanya dapaat menshedule ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau online nanti dibicarakan ditingkat pimpinan ya," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Hadiri Rapat karena Keliling Eropa, DPR Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut
-
Pansus Haji Meradang! Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat, Dituding Sengaja Menghindar
-
Jika Kembali Mangkir Panggilan Ketiga, Pansus Haji DPR Tetap Sampaikan Kesimpulan Menag Yaqut Banyak Langgar UU
-
Menag Yaqut Mangkir Lagi, Padahal Pansus Haji Sudah Banyak Kantongi Bukti
-
Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir Rapat karena Pergi ke Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang Dong, Tanggung Jawab!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi