Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didesak untuk menelusuri pemberian gelar honoris causa dari universitas kepada orang yang dinilai tidak layak. Desakan itu disampaikan oleh eks Politisi Partai NasDem, Akbar Faizal lewat akun X pribadinya pada Kamis (3/10/2024).
Diketahui, publik belakangan ini dihebohkan dengan gelar doktor honoris causa artis Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Gelar honoris causa Raffi Ahmad menjadi polemik lantaran kampus yang Rantastia Nur Alangan itu diduga fiktif setelah dibongkar oleh netizen.
Terkait itu, Akbar Faizal menyarankan Nadiem untuk membekukan lembaga pemerintah yang punya wewenang terkait izin pemberian honoris causa. Dia juga menyarankan Nadiem menelusuri kampus yang diduga 'mengobral' gelar tersebut.
"Saudara @nadiemmakarim, lakukan sesuatu yang berarti di akhir masa jabatan Anda dengan membekukan seluruh lembaga pendidikan yang memberi gelar Profesor dan Doktor kepada orang yang tidak layak. Termasuk bagi universitas beken tapi obral gelar atas berbagai alasan dan tujuan," cuit Akbar dikutip Suara.com, Kamis.
Akbar juga mengkritik kinerja Nadiem selama 3,5 tahun menjadi Mendikbudristek yang belum menghasilkan dampak signifikan terhadap pendidikan. Karenanya penanganan mengenai kisruh pemberian honoris causa, dikatakan Akbar bisa jadi upaya terakhir Nadiem sebagai menteri.
"Saya belum mencatat Anda melakukan sesuatu yg berarti dan dibutuhkan dalam kapasitas sebagai menteri yang sangat penting bernama Menteri Pendidikan Nasional," tuturnya.
Pembahasan mengenai pemberian honoris clausa belakangan jadi perbincangan pasca Raffi Ahmad dapat gelar doktor kehormatan dari UIPM. Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi.
Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyatadan karua besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Harapan dengan Anggota DPR yang Baru, Akbar Faizal: Sarat Politik Dinasti
-
Gita Savitri Lulusan Mana? Fotonya Dicatut sebagai Mahasiswa UIPM Tapi Namanya...
-
Dicap Fufufafa Sebagai Artis Tak Mutu, Intip Keakraban Raffi Ahmad dengan Gibran Rakabuming Raka
-
Iming-Iming Nagita Slavina agar Rafathar Mau Cuci Baju Sendiri: Kasih Upah Uang Euro Sebesar Ini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo