Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didesak untuk menelusuri pemberian gelar honoris causa dari universitas kepada orang yang dinilai tidak layak. Desakan itu disampaikan oleh eks Politisi Partai NasDem, Akbar Faizal lewat akun X pribadinya pada Kamis (3/10/2024).
Diketahui, publik belakangan ini dihebohkan dengan gelar doktor honoris causa artis Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Gelar honoris causa Raffi Ahmad menjadi polemik lantaran kampus yang Rantastia Nur Alangan itu diduga fiktif setelah dibongkar oleh netizen.
Terkait itu, Akbar Faizal menyarankan Nadiem untuk membekukan lembaga pemerintah yang punya wewenang terkait izin pemberian honoris causa. Dia juga menyarankan Nadiem menelusuri kampus yang diduga 'mengobral' gelar tersebut.
"Saudara @nadiemmakarim, lakukan sesuatu yang berarti di akhir masa jabatan Anda dengan membekukan seluruh lembaga pendidikan yang memberi gelar Profesor dan Doktor kepada orang yang tidak layak. Termasuk bagi universitas beken tapi obral gelar atas berbagai alasan dan tujuan," cuit Akbar dikutip Suara.com, Kamis.
Akbar juga mengkritik kinerja Nadiem selama 3,5 tahun menjadi Mendikbudristek yang belum menghasilkan dampak signifikan terhadap pendidikan. Karenanya penanganan mengenai kisruh pemberian honoris causa, dikatakan Akbar bisa jadi upaya terakhir Nadiem sebagai menteri.
"Saya belum mencatat Anda melakukan sesuatu yg berarti dan dibutuhkan dalam kapasitas sebagai menteri yang sangat penting bernama Menteri Pendidikan Nasional," tuturnya.
Pembahasan mengenai pemberian honoris clausa belakangan jadi perbincangan pasca Raffi Ahmad dapat gelar doktor kehormatan dari UIPM. Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi.
Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyatadan karua besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Harapan dengan Anggota DPR yang Baru, Akbar Faizal: Sarat Politik Dinasti
-
Gita Savitri Lulusan Mana? Fotonya Dicatut sebagai Mahasiswa UIPM Tapi Namanya...
-
Dicap Fufufafa Sebagai Artis Tak Mutu, Intip Keakraban Raffi Ahmad dengan Gibran Rakabuming Raka
-
Iming-Iming Nagita Slavina agar Rafathar Mau Cuci Baju Sendiri: Kasih Upah Uang Euro Sebesar Ini!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu