Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didesak untuk menelusuri pemberian gelar honoris causa dari universitas kepada orang yang dinilai tidak layak. Desakan itu disampaikan oleh eks Politisi Partai NasDem, Akbar Faizal lewat akun X pribadinya pada Kamis (3/10/2024).
Diketahui, publik belakangan ini dihebohkan dengan gelar doktor honoris causa artis Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Gelar honoris causa Raffi Ahmad menjadi polemik lantaran kampus yang Rantastia Nur Alangan itu diduga fiktif setelah dibongkar oleh netizen.
Terkait itu, Akbar Faizal menyarankan Nadiem untuk membekukan lembaga pemerintah yang punya wewenang terkait izin pemberian honoris causa. Dia juga menyarankan Nadiem menelusuri kampus yang diduga 'mengobral' gelar tersebut.
"Saudara @nadiemmakarim, lakukan sesuatu yang berarti di akhir masa jabatan Anda dengan membekukan seluruh lembaga pendidikan yang memberi gelar Profesor dan Doktor kepada orang yang tidak layak. Termasuk bagi universitas beken tapi obral gelar atas berbagai alasan dan tujuan," cuit Akbar dikutip Suara.com, Kamis.
Akbar juga mengkritik kinerja Nadiem selama 3,5 tahun menjadi Mendikbudristek yang belum menghasilkan dampak signifikan terhadap pendidikan. Karenanya penanganan mengenai kisruh pemberian honoris causa, dikatakan Akbar bisa jadi upaya terakhir Nadiem sebagai menteri.
"Saya belum mencatat Anda melakukan sesuatu yg berarti dan dibutuhkan dalam kapasitas sebagai menteri yang sangat penting bernama Menteri Pendidikan Nasional," tuturnya.
Pembahasan mengenai pemberian honoris clausa belakangan jadi perbincangan pasca Raffi Ahmad dapat gelar doktor kehormatan dari UIPM. Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi.
Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyatadan karua besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Harapan dengan Anggota DPR yang Baru, Akbar Faizal: Sarat Politik Dinasti
-
Gita Savitri Lulusan Mana? Fotonya Dicatut sebagai Mahasiswa UIPM Tapi Namanya...
-
Dicap Fufufafa Sebagai Artis Tak Mutu, Intip Keakraban Raffi Ahmad dengan Gibran Rakabuming Raka
-
Iming-Iming Nagita Slavina agar Rafathar Mau Cuci Baju Sendiri: Kasih Upah Uang Euro Sebesar Ini!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran