Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan satu keluarga yang terjerat kasus pabrik narkoba di Serang, Banten telah masuk ke dalam penjara usai diduga melakukan bisnis narkoba.
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.
"Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika," ucap Marthinus sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/10/2024).
Bisnis gelap narkoba dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan, sebelumnya berhasil dibongkar oleh BNN di sebuah rumah mewah, Serang, Banten, Jumat (27/9).
Di situ, ditemukan barang bukti dengan total 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan berjuta ton bahan obat keras.
Atas tindakan tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC.
Kepada BNN, Beny mengaku memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang diperoleh dari buku.
Menurut Beny, bisnis tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya, seperti menjadi pemasok minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya ia geluti.
Baca Juga: Digempur Israel, Panglima TNI Ungkap Kondisi Para Prajurit yang Bertugas di Lebanon
"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Sementara usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit," tutur Beny.
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah, empat mobil merek Alphard, Baleno, Serena, dan mobil boks.
Adapun pengatur keuangan bisnis narkotika selama ini merupakan istri Beny bernama Reni Aria, lantaran Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.
Jejak Beny dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei, yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukan.
Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan pengolah narkotika.
Berita Terkait
-
Digempur Israel, Panglima TNI Ungkap Kondisi Para Prajurit yang Bertugas di Lebanon
-
Aslinya Bek, Pemain Keturunan Indonesia Timur Eligible Dinaturalisasi, Bisa Jadi Gelandang Serang
-
Andrew Andika Dinyatakan Positif Sabu Setelah Tes Kesehatan di Polres Jakbar
-
Jalani Tes Kesehatan Di Polres Jakbar, Polisi Sebut Andrew Andika Positif Gunakan Sabu
-
Jejak Kasus yang Menjerat Andrew Andika, Kini Ditangkap karena Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?