Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan. Sebab dokumen ini, wajib dibawa saat berkendara di jalan raya. Bagi warga Bogor yang hendak memperpanjang SIM, berikut ini informasi tentang jadwal SIM keliling Bogor.
Suara.com - Menurut informasi dari Satpas Polresta Bogor Kota, layanan SIM Keliling hanya akan tersedia di satu lokasi. Layanan SIM Keliling yang sedang berlangsung, secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Bogor
Pendaftaran SIM dibuka Pada Sabtu 5 Oktober 2024, lokasi SIM Keliling berada di area parkir Plaza Jambu Dua Jalan Ahmad Yani Kota Bogor. Adapun layanan ini berlangsung dari pukul 08:00 sampai 09:00 WIB.
Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab bila masa berlaku habis, maka peserta harus melakukan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang wajib dibayar oleh pemohon perpanjangan SIM.
Adapun biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 sampai Rp50.000, sesuai dengan penyelenggara. Sedangkan untuk asuransi kecelakaan diri akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000,-. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak wajib lantaran sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya
- Foto Kopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Surat Keterangan Sehat
- Bukti Surat Keterangan Psikologi
Untuk lebih memudahkan proses perpanjangan, pemohon dapat mengunduh aplikasi Simpelpol dan melakukan registrasi. Setelah melakukan registrasi, pemohon wajib melakukan screening kesehatan dan membawa keterangan hasilnya ketika mengajukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling.
Tak berhenti di situ, pemohon juga diwajibkan untuk mengisi daftar antrian dan akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor urut. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Instagram @satpas_online_bogorkota.
Demikian tadi informasi tentang jadwal SIM keliling Bogor. Silahkan lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit