Suara.com - Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Kota Tangerang akan digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu, catat jadwal SIM keliling Kota Tangerang berikut ini.
Sebagaimana diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan umum dengan masa berlaku selama lima tahun. Sehingga pemilik SIM harus memperpanjang yang dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Bila melewati masa berlaku maka pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM yang baru.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang
Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, maka sebaiknya segera melakukan perpanjangan dilayanan SIM keliling yang ada di Kota Tangerang. Berikut adalah jadwal SIM Kelilimg Kota Tangerang:
- Senin, 30 September 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa, 1 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu, 2 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis, 3 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat, 4 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu, 5 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya perhatikan beberapa syarat yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling berikut.
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM
Berikut biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak atau pindah masuk (Mutasi) sesuai PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Setelah mengetahui syarat dan biayanya, pahami alur perpanjangan SIM berikut:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter atau psikologis
- Pemohon bisa langsung menuju ke loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas yang menjaga
- Petugas akan melakukan entri data yang diajukan eh pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto serta tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM baru yang sudah diperpanjang.
Demikian tadi jadwal SIM keliling Kota Tangerang yang dapat diikuti masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka