Suara.com - Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Kota Tangerang akan digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu, catat jadwal SIM keliling Kota Tangerang berikut ini.
Sebagaimana diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan umum dengan masa berlaku selama lima tahun. Sehingga pemilik SIM harus memperpanjang yang dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Bila melewati masa berlaku maka pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM yang baru.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang
Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, maka sebaiknya segera melakukan perpanjangan dilayanan SIM keliling yang ada di Kota Tangerang. Berikut adalah jadwal SIM Kelilimg Kota Tangerang:
- Senin, 30 September 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa, 1 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu, 2 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis, 3 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat, 4 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu, 5 Oktober 2024 layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya perhatikan beberapa syarat yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling berikut.
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM
Berikut biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak atau pindah masuk (Mutasi) sesuai PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Setelah mengetahui syarat dan biayanya, pahami alur perpanjangan SIM berikut:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter atau psikologis
- Pemohon bisa langsung menuju ke loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas yang menjaga
- Petugas akan melakukan entri data yang diajukan eh pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto serta tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM baru yang sudah diperpanjang.
Demikian tadi jadwal SIM keliling Kota Tangerang yang dapat diikuti masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time