Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap setelah Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih Gazalba langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa putusan tersebut baru dibacakan hari ini dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
“Tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
“Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi, kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” tandas dia.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Gazalba Saleh langsung menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Gazalba untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dan menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Silakan menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba kemudian menghampiri penasihat hukumnya yang berada di sebelah kanan kursi Terdakwa. Setelah berdiskusi, Gazalba langsung menyatakan banding.
"Kami langsung banding, Yang Mulia," ucap Gazalba.
Baca Juga: Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui
"Banding, hari ini?," tanya Hakim Fahzal.
"Iya," respons Gazalba.
Kemudian, Hakim Fahzal menanyakan sikap kepada JPU dari KPK. Menjawab itu, JPU menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.
"Oleh karena itu terdakwa menyatakan banding, dari KPK pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum," kata Hakim Fahzal.
Pada sidang ini, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
Berita Terkait
-
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo Masuk Kabinet Padahal Pernah Jadi Tersangka, Begini Respons KPK
-
Alexander Marwata Diperiksa Polisi, KPK Klaim Tak Lakukan Intervensi
-
Sudah Diteken, Jokowi Kirim Surpres Capim Dan Cadewas KPK Ke DPR
-
Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui
-
Jokowi Sudah Teken Nama Capim Dan Cadewas KPK, Langsung Dikirim Ke DPR?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada