Suara.com - Seorang pria Tiongkok dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah memergoki istrinya tidur dengan pria lain dan menerima uang sebagai kompensasi atas perselingkuhannya.
Pada bulan Maret 2021, Lu, seorang pria berusia 33 tahun dari Shandong, Tiongkok timur, menyadari bahwa istrinya membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bersiap membawa putri mereka ke guru privatnya, jadi ia memutuskan untuk mengikutinya.
Ketika istrinya pergi ke sebuah hotel setempat, Lu mulai mencurigai istrinya berselingkuh, dan kecurigaan itu terbukti ketika ia menyerbu ke kamar istrinya dan mendapati istrinya mengenakan pakaian dalam yang minim di samping seorang pria telanjang.
Dalam kemarahannya, Lu memukuli pria lain yang bermarga Liu itu, dan menendang istrinya, tetapi ia akhirnya menerima tawaran Liu sebesar 25.000 yuan ($3.300) dalam tiga kali cicilan daring sebagai kompensasi karena tidur dengan istrinya. Namun selama proses perceraiannya, Lu terkejut mengetahui bahwa Liu telah mengajukan pengaduan terhadapnya dengan tuduhan pemerasan.
Hingga hari ini, Lu yakin bahwa mantan istrinya adalah dalang di balik gugatan Liu, karena ia ingin mendapatkan keuntungan dalam perebutan hak asuh yang sengit atas putri mereka yang masih kecil.
Pada bulan November 2021, Pengadilan Distrik menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Lu karena memeras kekasih istrinya dan memaksanya membayar ganti rugi finansial.
Pria berusia 33 tahun itu mengajukan banding, tetapi pada bulan Maret 2022, Pengadilan Menengah Rakyat Zibo menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Ia mencoba mengajukan banding atas keputusan tersebut lagi, tetapi pengadilan menengah sekali lagi menolak permintaannya pada bulan Desember 2022.
Sebagai upaya terakhir, Lu menentang putusan awal di Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong yang menyimpulkan bahwa "putusan awal tidak memverifikasi beberapa fakta dan beberapa bukti saling bertentangan," dan memerintahkan pengadilan menengah Zibo untuk memeriksa ulang kasus tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Jangan Salahkan Aku Selingkuh Full Episode
Awal tahun ini, pengadilan menyidangkan kasus tersebut lagi, dan kali ini membebaskan Lu, menyimpulkan bahwa ia tidak memaksa Liu untuk membayarnya 25.000 yuan, tetapi bernegosiasi dengannya.
Lebih jauh, hakim memutuskan bahwa tindakan Liu melanggar ketertiban umum, adat istiadat yang baik, dan standar moral, sehingga tindakan sang suami dapat dibenarkan.
Berita Terkait
-
Ternyata Karyawan Kantor Baim Wong? Ini 5 Ciri-Ciri Pria Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven
-
Praktisi Hukum Nasihati Baim Wong yang Umbar Aib Paula Verhoeven Diduga Selingkuh: Saya Pikir ...
-
Sahabat Baim Wong Ungkap Momen Awal Paula Verhoeven Ketemu Terduga Selingkuhan, Ternyata...
-
Sahabat Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Kepergok Selingkuh di Rumah, sampai Ada Bukti CCTV
-
Link Nonton Jangan Salahkan Aku Selingkuh Full Episode
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita