Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (17/10/2024).
Selesai dilantik, Teguh akan resmi menjadi kepala daerah sementara sampai adanya gubernur terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa. Aang menyebut pelantikan bakal dilakukan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)," ujar Aang kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Untuk sementara, posisi Pj Gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI habis pada Kamis ini.
"Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak meneruskan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Kini, Jokowi mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut kebijakan ini dituangkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Profil Teguh Setyabudi yang Gantikan Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Teguh sendiri merupakan peraih suara terbanyak dalam pemungutan suara rekomendasi calon Pj Gubernur DKI di DPRD DKI. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengusulkan nama Teguh.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester