Suara.com - Pemerintah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag membuka beberapa tahap seleksi PPPK. Mengacu kepada Pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, tahap pertama dibuka untuk dua kategori.
Pertama, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kedua, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Para pelamar seleksi PPPK kategori tenaga non-ASN yang telah mendaftar melalui portal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kemenag, kemudian bisa mendaftar melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Bagi yang sudah masuk datanya, akan secara otomatis masuk dalam database pegawai non ASN BKN. Setelah itu bisa melihat formasi melalui aplikasi PDM Non-ASN Kemenag.
Cek Formasi pada Aplikasi PDM
Cara cek formasi melalui aplikasi PDM bisa melalui https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/. Hanya yang perlu diingat ialah formasi yang dilamar, harus sesuai dengan formasi yang tertera pada aplikasi PDM.
Ingat, ketidaksesuaian formasi yang dilamar pada SSCASN akan mengakibatkan status kelulusan administrasi anda. Cara mengeceknya.
Baca Juga: Cek Segera! Tanda Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN
- Login dengan memasukkan NIK dan dan Password yang digunakan sebelumnya
- Perhatikan Informasi yang tertera pada Aplikasi PDM Non-ASN
- Klik Generate dan klik setuju. Tunggu Proses Generate hingga selesai
- Klik Cetak untuk mengunduh Bukti cek formasi
- Dokumen yang diunduh menjadi persyaratan Anda ketika melamar PPPK pada SSCASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu