Suara.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) menuai sorotan publik gegara ramai lisensi rumah makan Padang.
Kisruh tersebut bermula dari aksi sweepeng yang dilakukan di sejumlah rumah makan Padang di Cirebon. Aksi pencopotan dan penghapusan label 'Masakan Padang' diduga dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Belakangan diketahui, aksi tersebut dipicu perang harga yang dinilai merusak pasar. Beberapa rumah makan Padang mematok tarif serba Rp10 ribu.
Tidak berselang lama, muncul unggahan rumah makan Padang dengan stiker 'Lisensi Ikatan Keluarga Minang (IKM)'. Ketua Harian IKM Andre Riosiade angkat bicara. Dia pun tidak membenarkan adanya pelarangan orang bukan asli Padang mendirikan rumah makan.
Menurut Andre, setiap warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang karena sudah menjadi kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lantas, seperti apakah organisasi Ikatan Keluarga Minang (IKM)? Berikut ulasannya.
Sejarah Ikatan Keluarga Minang (IKM)
Tidak ada catatan pasti kapan Ikatan Keluarga Minang (IKM) berdiri. Paguyuban ini sudah ada lebih dulu sebelum terbentuk secara resmi DPP IKM.
Melansir dari laman ikm.od.id, awal mulanya organisasi ini tidak terstruktur. Nefri yang merupakan warga asli Minang menuturkan banyak menemukan paguyuban atau organsiasi masyarakat Minang di sejumlah daerah yang menjadi tujuannya bekerja saat itu. Di banyak provinsi sering dijumpai organisasi Ikatan Keluarga Minang.
Baca Juga: Awal Mula Kisruh Rumah Makan Padang, Komentar Andre Rosiade Malah Picu Wacana Boikot
Dia lalu berpikir untuk menyatukan semua paguyuban atau organisasi dari usung Aceh sampai Papua dalam satu wadah DPP IKM. Ide itu diwujudkannya saat menetap di Jakarta.
"Pada akhir tahun 2015 kami mulai kembangkan ide dan gagasan ini kepada teman-teman dan baru pada awal tahun 2016 saya mulai bergerak kepada teman-teman diantaranya Bapak Nevorman, Bapak Dr. Lukman dan lain-lain," tulisnya dikutip dari laman tersebut.
Bulan Februari 2016, ketiganya kemudian bergerak menemui sejumlah tokoh Minang di Jakarta, seperti Irman Gusman dan Fadli Zon.
Tidak berhenti di situ, perjalanan dilanjutkan dengan menemui sejumlah tokoh-tokoh Minang lainnya. Mereka juga menjalin komunikasi dengan pengurus IKM yang ada di provinsi.
Akhirnya, tepat pada 6 Agustus 2016 diadakan pertemuan antara organisasi perantau kabupaten kota yang berasal dari Sumatera Barat yang terdiri dari 19 kabupaten/kota Organisasi Perantau Minang yang ada asal Sumatera Barat, pertemuan diadakan di Matraman Jakarta Timur.
Kemudian baru Tanggal 25 November 2016 keluarlah Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) soal DPP IKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar