News / Nasional
Selasa, 05 November 2024 | 17:46 WIB
Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar di kantor Balai Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Rabu (16/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Instansi Pusat

Instansi pusat telah mengatur pelaksanaan SKB dengan sistem CAT BKN. Masing-masing instansi pusat bisa menambahkan tiga jenis tes setiap posisinya dengan lebih dulu melalui persetujuan menteri.

Bobot komulatif SKB maksimum 50 persen dari total nilai SKB. Namun jika tes wawancara masuk dalam SKB tambahan, maka dilarang melebihi 10 persen dari total nilai.

2. Instansi Daerah

Instansi daerah juga diperkenankan untuk menambah jenis tes SKB, tapi hanya boleh satu dan bukan wawancara.

Tes SKB instansi daerah ini menggunakan CAT BKN. Nilainya memiliki bobot minimal 60 persen. Sedangkan tambahannya memiliki bobot maksimal 40 persen.

Load More