Bisnis / Makro
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:01 WIB
Target pajak terlalu tinggi tidak realistis di tengah ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Pemerintah tak perlu perketat pengawasan dengan kerahkan aparat. Foto: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak memperluas pengawasan kepatuhan melalui SE Nomor SE-8/PJ/2026 dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaring data.
  • Fajry Akbar dari CITA menilai target pajak terlalu tinggi tidak realistis di tengah ekonomi masyarakat yang sedang lesu.
  • Pengawasan pajak yang terlalu ketat berisiko memicu sengketa akibat kualitas data rendah dan batasan kewenangan yang belum jelas.

Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan harus menurunkan target penerimaan pajak karena ekonomi warga sedang lesu. Di sisi lain pemerintahlah yang harus berhemat agar kondisi keuangan negara tetap sehat.

Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan tidak realistis bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengejar penerimaan pajak ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Hal ini disampaikan Fajry ketika Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

“Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN,” kata Fajry di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru dapat mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi pada semester I-2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah, sehingga pengawasan penerimaan pajak sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja tersebut.

"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya," katanya lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan cakupan basis data wilayah hingga tingkat desa.

Selain kunjungan langsung, DJP sekarang akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) guna memperluas basis data perpajakan.

Baca Juga: Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Merespons cara pengawasan tersebut, Fajry memberikan catatan bahwa DJP masih harus membuktikan data yang diperoleh nantinya berasal dari penerimaan pajak yang belum digali. Sebab, apabila tidak, pola baru ini berisiko menimbulkan sengketa dengan para wajib pajak.

“Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut,” kata dia pula.

Lebih lanjut, Fajry juga mengomentari soal pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penjaringan informasi. Menurutnya, DJP perlu memperjelas yang dimaksud pembangunan jejaring informasi beserta batasannya.

“Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan,” ujarnya lagi.

Pada semester I-2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksinya, penerimaan pajak diperkirakan bakal mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp46,9 triliun dari target awal APBN. Meski demikian, nilai shortfall itu jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.

Load More