Suara.com - Pindah TPS merupakan sebuah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara. Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang tidak berada di domisili asalnya.
KPU Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan jadwal pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024. Dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng, pada Rabu (16/10/2024), pelayanan pindah pemilih untuk Pilgub Jateng 2024 bertempat di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota.
Lantas, pindah memilih maksimal berapa hari? Diketahuhi, pindahan pemilih dibagi menjadi dua kriteria, di mana kriteria pertama yaitu H-30 dan H-7.
Pindah Memilih Maksimal Berapa Hari?
Setidaknya ada 9 jenis alasan yang bisa diterima untuk H-30 pindahan pemilih. Sementara itu, ada 4 alasan yang bisa diterima untuk pindahan pemilih H-7, dan alasan tersebut disertai dengan persyaratan masing-masing.
Berikut ini adalah jadwal pelayanannya:
- Tanggal 17 September-28 Oktober 2024 untuk H-30 pindah memilih
- Tanggal 29 Oktober-20 November 2024 untuk H-7 pindah memilih
Jam Pelayanan berlaku setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, dan khusus jadwal 28 Oktober-20 November 2024 pelayanan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-30
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang dicap basah.
- Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi. Syaratnya adalah surat keterangan panti sosial atau rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba. Syaratnya adalah surat keterangan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan ataupun terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Syaratnya adalah surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Pindah domisili. Syaratnya adalah fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru.
- Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
- Bekerja di luar domisili. Syaratnya adalah surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-7
Baca Juga: Paslon Rudy-Jaro Punya Konsep Khusus Soal Pendidikan, Bakal Buat Sekolah Bertaraf Internasional
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
Demikianlah informasi penting seputar pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024, sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim