Suara.com - Pindah TPS merupakan sebuah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara. Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang tidak berada di domisili asalnya.
KPU Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan jadwal pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024. Dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng, pada Rabu (16/10/2024), pelayanan pindah pemilih untuk Pilgub Jateng 2024 bertempat di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota.
Lantas, pindah memilih maksimal berapa hari? Diketahuhi, pindahan pemilih dibagi menjadi dua kriteria, di mana kriteria pertama yaitu H-30 dan H-7.
Pindah Memilih Maksimal Berapa Hari?
Setidaknya ada 9 jenis alasan yang bisa diterima untuk H-30 pindahan pemilih. Sementara itu, ada 4 alasan yang bisa diterima untuk pindahan pemilih H-7, dan alasan tersebut disertai dengan persyaratan masing-masing.
Berikut ini adalah jadwal pelayanannya:
- Tanggal 17 September-28 Oktober 2024 untuk H-30 pindah memilih
- Tanggal 29 Oktober-20 November 2024 untuk H-7 pindah memilih
Jam Pelayanan berlaku setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, dan khusus jadwal 28 Oktober-20 November 2024 pelayanan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-30
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang dicap basah.
- Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi. Syaratnya adalah surat keterangan panti sosial atau rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba. Syaratnya adalah surat keterangan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan ataupun terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Syaratnya adalah surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Pindah domisili. Syaratnya adalah fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru.
- Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
- Bekerja di luar domisili. Syaratnya adalah surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-7
Baca Juga: Paslon Rudy-Jaro Punya Konsep Khusus Soal Pendidikan, Bakal Buat Sekolah Bertaraf Internasional
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
- Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
Demikianlah informasi penting seputar pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024, sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam