Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam nomor perkara yang berbeda.
Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Jajang Miftahudin selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” kata Ketua DKPP RI sekaligus Ketua Majelis Persidangan, Heddy Lugito, dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin (4/11/2024).
Jajang yang merupakan teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 disebut oleh Majelis Persidangan terbukti tidak profesional, dan tidak mengedepankan kepastian hukum saat menangani laporan pengadu.
Selain itu, Jajang juga terbukti mengubah pemberitahuan status laporan sebanyak dua kali tanpa diberitahukan kepada pihak pelapor.
Untuk nomor perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024, Majelis Persidangan memutuskan Romadhon terbukti berkomunikasi secara asusila dengan menggunakan video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan.
“Sehingga tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” kata Anggota DKPP RI sekaligus Anggota Majelis Persidangan, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin.
Terakhir, dengan nomor perkara 160-PKE-DKPP/VII/2024, Intan mendapatkan sanksi peringatan keras karena terbukti membiarkan penerbitan formulir model A atau surat pindah memilih kepada empat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) setelah pemungutan selesai.
Keempat pemilih yang diberi formulir model A tersebut diketahui dalam sidang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). (Antara)
Baca Juga: Tahu Istrinya Suap Hakim Buat Bebaskan Anaknya, Edward Tannur Bakal Ikut Dijerat Kejagung?
Berita Terkait
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau