Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam nomor perkara yang berbeda.
Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Jajang Miftahudin selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” kata Ketua DKPP RI sekaligus Ketua Majelis Persidangan, Heddy Lugito, dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin (4/11/2024).
Jajang yang merupakan teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 disebut oleh Majelis Persidangan terbukti tidak profesional, dan tidak mengedepankan kepastian hukum saat menangani laporan pengadu.
Selain itu, Jajang juga terbukti mengubah pemberitahuan status laporan sebanyak dua kali tanpa diberitahukan kepada pihak pelapor.
Untuk nomor perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024, Majelis Persidangan memutuskan Romadhon terbukti berkomunikasi secara asusila dengan menggunakan video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan.
“Sehingga tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” kata Anggota DKPP RI sekaligus Anggota Majelis Persidangan, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin.
Terakhir, dengan nomor perkara 160-PKE-DKPP/VII/2024, Intan mendapatkan sanksi peringatan keras karena terbukti membiarkan penerbitan formulir model A atau surat pindah memilih kepada empat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) setelah pemungutan selesai.
Keempat pemilih yang diberi formulir model A tersebut diketahui dalam sidang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). (Antara)
Baca Juga: Tahu Istrinya Suap Hakim Buat Bebaskan Anaknya, Edward Tannur Bakal Ikut Dijerat Kejagung?
Berita Terkait
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Buruh Demo di Istana Tuntut Kenaikan UMP, Pramono Anung Beri Satu Pesan Penting untuk Massa Aksi
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat