Alex menilai rumusan pada Pasal 36 huruf (a) tidak jelas dan tidak berkepastian sehingga merugikan dirinya ketika Alex bertemu dengan seseorang yang ingin menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi bersama stafnya.
Adapun hal yang dimaksud alah pertemuan Alex dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang mengakibatkan adanya laporan terhadap Alex ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK," masih dalam permohonan uji materil yang diajukan Alex ke MK.
"Dengan demikian sangat jelas Para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana," tambah dia.
Sebelumnya, Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.
“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja, bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” ungkap Alex, Rabu (9/10/2024).
Menurut dia, pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” tandas Alex.
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Alexander Marwata perihal pertemuan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan
Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alexsegera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Setelah Indonesia, Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Nepal
-
Sibuk Cari Kerja daripada Demo? Pernyataan Menkeu Baru Picu Reaksi Keras, Ini Kata Purbaya Soal Permintaan Maaf
-
Demo 9 September 2025: BEM UI dan UIN Kepung DPR Lagi, Tagih Janji Realisasi Tuntutan 17+8
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD
-
Sesama Teknokrat dari Kampus Saingan, Beda Pendidikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa vs Sri Mulyani