Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bagi Kuasa Hukum Alex, pasal tersebut menjadi rentan dipermasalahkan, ketika insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara di tengah menjalankan tugas.
Dia menyinggung pertemuan Firli Bahuri dengan eks Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe di Jayapura pada akhir tahun 2022. Menurutnya, tujuan pertemuan itu ialah agar Lukas mau diperiksa oleh tim KPK setelah tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecek kondisi kesehatan Lukas.
"Pertemuan dilakukan secara terbuka bahkan dipublikasikan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai perintah undang-undang, dan kemudian Firli Bahuri dianggap melanggar hukum sesuai pasal 36 UU KPK," kata Kuasa Hukum Alex di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Kemudian, disebutkan pula pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
"Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang," ujar Kuasa Hukum Alex.
Selain itu, dia juga menungkit Ghufron yang menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
Dia mengatakan Ghufron menghubungi Kasdi hanya sekedar menyampaikan keluhan pegawai Kementan dengan inisial ADM yang tak kunjung mendapatkan persetujuan mutasi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
Terlebih, kala itu Kasdi belum berstatus sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Bahwa terdapat komunikasi antara terperiksa Nurul Ghufron yang menyampaikan keluhan kepada Saudara Kasdi (Maret 2022) yang notabene dilakukan jauh sebelum dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan," ucap Kuasa Hukum Alex.
Hubungan Nurul Ghufron dengan Kasdi itu menyebabkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali