Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah ditetapkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Menyongsong momen penting tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal ini akan ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Sebagai bagian dari hak demokrasi, masyarakat Indonesia akan berpartisipasi memilih kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun wakilnya, di berbagai wilayah secara bersamaan. Lantas, apakah tanggal 27 November tanggal merah?
Status Libur Nasional pada Pilkada Serentak
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, bulan November sebenarnya tidak memiliki tanggal merah selain hari Minggu.
Libur nasional yang tersisa dalam kalender 2024 adalah 25 Desember untuk perayaan Natal, serta cuti bersama keesokan harinya, 26 Desember.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengindikasikan akan adanya tambahan libur nasional khusus untuk Pilkada serentak.
Menteri PANRB kala itu, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan penetapan tanggal 27 November sebagai hari libur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ketentuan mengenai libur pada hari pemungutan suara sebenarnya telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 167 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari yang diliburkan secara nasional atau bertepatan dengan hari libur. Sehingga bisa dipastikan tanggal 27 November saat Pilkada 2024 serentak merupakan tanggal merah alias hari libur.
Tahapan dan Jadwal Penting Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada serentak dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Berikut adalah beberapa jadwal pentingnya:
Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, berbagai tahapan telah dirancang secara rinci. Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota ini.
Tahapan-tahapan yang dirancang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai proses persiapannya.
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Tahap pertama melibatkan perencanaan program dan anggaran, yang dijadwalkan pada 26 Januari 2024. Selanjutnya, 18 November 2024 menjadi tanggal penting untuk penyusunan peraturan terkait tata cara penyelenggaraan dan jadwal pelaksanaan Pilkada. Proses pembentukan badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina