Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah ditetapkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Menyongsong momen penting tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal ini akan ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Sebagai bagian dari hak demokrasi, masyarakat Indonesia akan berpartisipasi memilih kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun wakilnya, di berbagai wilayah secara bersamaan. Lantas, apakah tanggal 27 November tanggal merah?
Status Libur Nasional pada Pilkada Serentak
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, bulan November sebenarnya tidak memiliki tanggal merah selain hari Minggu.
Libur nasional yang tersisa dalam kalender 2024 adalah 25 Desember untuk perayaan Natal, serta cuti bersama keesokan harinya, 26 Desember.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengindikasikan akan adanya tambahan libur nasional khusus untuk Pilkada serentak.
Menteri PANRB kala itu, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan penetapan tanggal 27 November sebagai hari libur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ketentuan mengenai libur pada hari pemungutan suara sebenarnya telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 167 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari yang diliburkan secara nasional atau bertepatan dengan hari libur. Sehingga bisa dipastikan tanggal 27 November saat Pilkada 2024 serentak merupakan tanggal merah alias hari libur.
Tahapan dan Jadwal Penting Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada serentak dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Berikut adalah beberapa jadwal pentingnya:
Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, berbagai tahapan telah dirancang secara rinci. Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota ini.
Tahapan-tahapan yang dirancang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai proses persiapannya.
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Tahap pertama melibatkan perencanaan program dan anggaran, yang dijadwalkan pada 26 Januari 2024. Selanjutnya, 18 November 2024 menjadi tanggal penting untuk penyusunan peraturan terkait tata cara penyelenggaraan dan jadwal pelaksanaan Pilkada. Proses pembentukan badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan