Suara.com - Filipina "terikat untuk menghormati" syarat-syarat yang ditetapkan oleh Indonesia dalam mengizinkan pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke negara tersebut, termasuk menjalani hukumannya, kata pemerintah nasional pada hari Kamis.
Namun, Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Luar Negeri (DFA) mengatakan syarat-syarat pemindahan Veloso masih dibahas.
"Kami terikat untuk menghormati syarat-syarat yang akan ditetapkan untuk pemindahan tersebut, khususnya pelaksanaan hukuman oleh Mary Jane di Filipina, kecuali hukuman mati yang dilarang menurut hukum kami," kata DOJ dan DFA dalam sebuah pernyataan bersama.
"Syarat-syarat pemindahan Mary Jane Veloso masih dibahas dengan Indonesia," tambahnya.
Pada hari Rabu, ketika Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa pemerintah Filipina dan Indonesia setuju untuk membawa Veloso kembali ke Manila setelah 10 tahun diplomasi dan konsultasi mengenai kasusnya.
Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta setelah ia ditemukan memiliki lebih dari 2,6 kilogram heroin.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.
Veloso kemudian dijatuhi hukuman mati, tetapi dibebaskan pada tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota sindikat penyelundupan manusia dan narkoba di Manila.
Baca Juga: 3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Berita Terkait
-
Lunas Dendam Shin Tae-yong ke Herve Renard!
-
Maarten Paes Sebut Laga Kontra China dan Bahrain Sangat Penting, Mengapa?
-
Joss!!! Maarten Paes Diam-diam Bikin Sejarah Buat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Jawab Keraguan, Shin Tae-yong Kembali Dapat Angin Positif dari Suporter?
-
3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut