Suara.com - Filipina "terikat untuk menghormati" syarat-syarat yang ditetapkan oleh Indonesia dalam mengizinkan pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke negara tersebut, termasuk menjalani hukumannya, kata pemerintah nasional pada hari Kamis.
Namun, Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Luar Negeri (DFA) mengatakan syarat-syarat pemindahan Veloso masih dibahas.
"Kami terikat untuk menghormati syarat-syarat yang akan ditetapkan untuk pemindahan tersebut, khususnya pelaksanaan hukuman oleh Mary Jane di Filipina, kecuali hukuman mati yang dilarang menurut hukum kami," kata DOJ dan DFA dalam sebuah pernyataan bersama.
"Syarat-syarat pemindahan Mary Jane Veloso masih dibahas dengan Indonesia," tambahnya.
Pada hari Rabu, ketika Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa pemerintah Filipina dan Indonesia setuju untuk membawa Veloso kembali ke Manila setelah 10 tahun diplomasi dan konsultasi mengenai kasusnya.
Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta setelah ia ditemukan memiliki lebih dari 2,6 kilogram heroin.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.
Veloso kemudian dijatuhi hukuman mati, tetapi dibebaskan pada tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota sindikat penyelundupan manusia dan narkoba di Manila.
Baca Juga: 3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Berita Terkait
-
Lunas Dendam Shin Tae-yong ke Herve Renard!
-
Maarten Paes Sebut Laga Kontra China dan Bahrain Sangat Penting, Mengapa?
-
Joss!!! Maarten Paes Diam-diam Bikin Sejarah Buat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Jawab Keraguan, Shin Tae-yong Kembali Dapat Angin Positif dari Suporter?
-
3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi