Suara.com - Filipina "terikat untuk menghormati" syarat-syarat yang ditetapkan oleh Indonesia dalam mengizinkan pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke negara tersebut, termasuk menjalani hukumannya, kata pemerintah nasional pada hari Kamis.
Namun, Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Luar Negeri (DFA) mengatakan syarat-syarat pemindahan Veloso masih dibahas.
"Kami terikat untuk menghormati syarat-syarat yang akan ditetapkan untuk pemindahan tersebut, khususnya pelaksanaan hukuman oleh Mary Jane di Filipina, kecuali hukuman mati yang dilarang menurut hukum kami," kata DOJ dan DFA dalam sebuah pernyataan bersama.
"Syarat-syarat pemindahan Mary Jane Veloso masih dibahas dengan Indonesia," tambahnya.
Pada hari Rabu, ketika Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa pemerintah Filipina dan Indonesia setuju untuk membawa Veloso kembali ke Manila setelah 10 tahun diplomasi dan konsultasi mengenai kasusnya.
Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta setelah ia ditemukan memiliki lebih dari 2,6 kilogram heroin.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.
Veloso kemudian dijatuhi hukuman mati, tetapi dibebaskan pada tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota sindikat penyelundupan manusia dan narkoba di Manila.
Baca Juga: 3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Berita Terkait
-
Lunas Dendam Shin Tae-yong ke Herve Renard!
-
Maarten Paes Sebut Laga Kontra China dan Bahrain Sangat Penting, Mengapa?
-
Joss!!! Maarten Paes Diam-diam Bikin Sejarah Buat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Jawab Keraguan, Shin Tae-yong Kembali Dapat Angin Positif dari Suporter?
-
3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini