Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalilkan surat perintah penahanan yang berbeda dengan surat yang diajukan Tom Lembong dalam praperadilan.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin (25/11/2024).
“Kami akan menyampaikan temuan kami di mana termohon ternyata dalam jawabannya mendalilkan surat perintah penahanan yang berbeda dengan surat perintah penahanan sebagaimana kami ajukan dalam praperadilan a quo,” kata Ari, Senin (25/11/2024).
“Objek permohonan pemohon dan objek jawaban termohon terkait surat perintah penahanan adalah dua objek yang berbeda,” tambah dia.
Adapun objek permohonan Tom Lembong dalam praperadilan ini ialah surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor 50 sedangkan jawaban Kejaksaan mendalilkan surat nomor 51.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib
-
Tak Tunjukkan Bukti Audit BPK pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Lakukan Penipuan Publik
-
Terungkap! Alasan Tom Lembong Tersenyum saat Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Kejagung yang Tak Punya Bukti Audit BPKP di Kasus Tom Lembong: Pakai Feeling?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA