Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya kembali menyatakan sikap untuk keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Penasihat hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya kembali keluar dari sidang permohonan PK kali ini karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon menghadirkan ahli pada persidangan untuk kedua kalinya.
"Sesuai kesepakatan kami pada pekan lalu saat jaksa menghadirkan ahli, kami keberatan. Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon seharusnya hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapat," kata Hidayat saat ditemui usai keluar dari sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya JPU selaku termohon PK tunduk dengan hukum acara. Pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa sidang PK merupakan "panggung" pemohon.
Menurut ia, putusan yang diajukan permohonan PK sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan PK.
"Nah, kenapa jaksa selaku termohon selalu meng-counter dengan menghadirkan ahli untuk diperiksa? Seharusnya tidak perlulah," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sama seperti sidang kali ini, pada persidangan permohonan PK Jessica sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11), JPU selaku termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa sehingga dalam sidang permohonan PK tersebut JPU tercatat dua kali menghadirkan ahli.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.
Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Berita Terkait
-
Profil Muhammad Nuh Al Azhar: Saksi Ahli yang Bikin Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
-
Terpidana Kasus Kopi Sianida Protes Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Mendadak Walk Out di Sidang PK
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda 29 Oktober 2024
-
Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?