News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kiri) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersedia menjadi penjamin bagi aktivis buruh dan agraria yang ditahan aparat kepolisian.
  • DPR RI akan memberikan dukungan hukum melalui mekanisme amicus curiae bagi aktivis yang sudah menjalani proses persidangan pengadilan.
  • Habiburokhman menilai aparat perlu memahami aturan KUHP baru terkait pengetatan syarat penahanan bagi warga yang memperjuangkan hak mereka.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi aktivis buruh maupun pejuang agraria yang ditahan oleh aparat penegak hukum.

Komitmen ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya laporan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day).

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pembebasan langsung bagi para aktivis yang saat ini masih diproses di tingkat kepolisian.

“Kita akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta dibebaskan langsung,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Terkait perkara yang sudah masuk ke meja hijau, Habiburokhman mengakui adanya keterbatasan wewenang konstitusional untuk intervensi langsung.

Namun, ia memastikan Komisi III akan memberikan dukungan hukum melalui pernyataan resmi yang menyerupai mekanisme amicus curiae (sahabat pengadilan).

“Komisi III akan menyediakan diri memberi pernyataan sikap. Kalau warga negara bisa ajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang tentu lebih kuat lagi untuk membela teman-teman yang menghadapi proses hukum,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, mayoritas aktivis yang terjerat kasus hukum tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan kriminalitas.

Menurutnya, tindakan mereka murni merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan mempertahankan hak.

Baca Juga: Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap belum sepenuhnya memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menekankan bahwa regulasi terbaru telah memperketat syarat penahanan dengan mempertimbangkan unsur niat pelaku.

“Seharusnya dalam beberapa kasus tidak perlu ada penangkapan dan penahanan, karena tidak ada mens rea, mereka hanya mempertahankan hak,” pungkasnya.

Load More