- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersedia menjadi penjamin bagi aktivis buruh dan agraria yang ditahan aparat kepolisian.
- DPR RI akan memberikan dukungan hukum melalui mekanisme amicus curiae bagi aktivis yang sudah menjalani proses persidangan pengadilan.
- Habiburokhman menilai aparat perlu memahami aturan KUHP baru terkait pengetatan syarat penahanan bagi warga yang memperjuangkan hak mereka.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi aktivis buruh maupun pejuang agraria yang ditahan oleh aparat penegak hukum.
Komitmen ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya laporan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day).
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pembebasan langsung bagi para aktivis yang saat ini masih diproses di tingkat kepolisian.
“Kita akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta dibebaskan langsung,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Terkait perkara yang sudah masuk ke meja hijau, Habiburokhman mengakui adanya keterbatasan wewenang konstitusional untuk intervensi langsung.
Namun, ia memastikan Komisi III akan memberikan dukungan hukum melalui pernyataan resmi yang menyerupai mekanisme amicus curiae (sahabat pengadilan).
“Komisi III akan menyediakan diri memberi pernyataan sikap. Kalau warga negara bisa ajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang tentu lebih kuat lagi untuk membela teman-teman yang menghadapi proses hukum,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, mayoritas aktivis yang terjerat kasus hukum tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan kriminalitas.
Menurutnya, tindakan mereka murni merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan mempertahankan hak.
Baca Juga: Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap belum sepenuhnya memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menekankan bahwa regulasi terbaru telah memperketat syarat penahanan dengan mempertimbangkan unsur niat pelaku.
“Seharusnya dalam beberapa kasus tidak perlu ada penangkapan dan penahanan, karena tidak ada mens rea, mereka hanya mempertahankan hak,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar
-
Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari
-
No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026
-
Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan
-
5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor