- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersedia menjadi penjamin bagi aktivis buruh dan agraria yang ditahan aparat kepolisian.
- DPR RI akan memberikan dukungan hukum melalui mekanisme amicus curiae bagi aktivis yang sudah menjalani proses persidangan pengadilan.
- Habiburokhman menilai aparat perlu memahami aturan KUHP baru terkait pengetatan syarat penahanan bagi warga yang memperjuangkan hak mereka.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi aktivis buruh maupun pejuang agraria yang ditahan oleh aparat penegak hukum.
Komitmen ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya laporan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day).
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pembebasan langsung bagi para aktivis yang saat ini masih diproses di tingkat kepolisian.
“Kita akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta dibebaskan langsung,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Terkait perkara yang sudah masuk ke meja hijau, Habiburokhman mengakui adanya keterbatasan wewenang konstitusional untuk intervensi langsung.
Namun, ia memastikan Komisi III akan memberikan dukungan hukum melalui pernyataan resmi yang menyerupai mekanisme amicus curiae (sahabat pengadilan).
“Komisi III akan menyediakan diri memberi pernyataan sikap. Kalau warga negara bisa ajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang tentu lebih kuat lagi untuk membela teman-teman yang menghadapi proses hukum,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, mayoritas aktivis yang terjerat kasus hukum tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan kriminalitas.
Menurutnya, tindakan mereka murni merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan mempertahankan hak.
Baca Juga: Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap belum sepenuhnya memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menekankan bahwa regulasi terbaru telah memperketat syarat penahanan dengan mempertimbangkan unsur niat pelaku.
“Seharusnya dalam beberapa kasus tidak perlu ada penangkapan dan penahanan, karena tidak ada mens rea, mereka hanya mempertahankan hak,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya