- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersedia menjadi penjamin bagi aktivis buruh dan agraria yang ditahan aparat kepolisian.
- DPR RI akan memberikan dukungan hukum melalui mekanisme amicus curiae bagi aktivis yang sudah menjalani proses persidangan pengadilan.
- Habiburokhman menilai aparat perlu memahami aturan KUHP baru terkait pengetatan syarat penahanan bagi warga yang memperjuangkan hak mereka.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi aktivis buruh maupun pejuang agraria yang ditahan oleh aparat penegak hukum.
Komitmen ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya laporan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day).
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pembebasan langsung bagi para aktivis yang saat ini masih diproses di tingkat kepolisian.
“Kita akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta dibebaskan langsung,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Terkait perkara yang sudah masuk ke meja hijau, Habiburokhman mengakui adanya keterbatasan wewenang konstitusional untuk intervensi langsung.
Namun, ia memastikan Komisi III akan memberikan dukungan hukum melalui pernyataan resmi yang menyerupai mekanisme amicus curiae (sahabat pengadilan).
“Komisi III akan menyediakan diri memberi pernyataan sikap. Kalau warga negara bisa ajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang tentu lebih kuat lagi untuk membela teman-teman yang menghadapi proses hukum,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, mayoritas aktivis yang terjerat kasus hukum tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan kriminalitas.
Menurutnya, tindakan mereka murni merupakan bagian dari upaya memperjuangkan dan mempertahankan hak.
Baca Juga: Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap belum sepenuhnya memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menekankan bahwa regulasi terbaru telah memperketat syarat penahanan dengan mempertimbangkan unsur niat pelaku.
“Seharusnya dalam beberapa kasus tidak perlu ada penangkapan dan penahanan, karena tidak ada mens rea, mereka hanya mempertahankan hak,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR
-
Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung