News / Nasional
Sabtu, 30 November 2024 | 16:48 WIB
Perbedaan UMP dan UMK (freepik)

10. Sumatera Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.681.571.

11. Sulawesi Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.657.527.

12. Kep. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.623.654.

13. Papua Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.613.545.

14. Kalimantan Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.580.160.

15. Kalimantan Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.579.314.

16. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.508.776.

17. Kalimantan Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.496.195.

18. Kalimantan Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.473.621.

Baca Juga: Berapa Gaji Prabu Revolusi? Punya Jabatan Moncer Meski Dicopot sebagai Dirjen Komdigi

19. Maluku Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.408.000.

20. Jambi, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.234.534.

21. Gorontalo, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.221.732.

22. Maluku, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.141.700.

23. Sulawesi Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.104.430.

24. Sulawesi Tenggara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.073.552.

25. Bali, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.996.561.

26. Sumatera Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.994.193.

27. Sumatera Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.992.559.

28. Sulawesi Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.914.583.

29. Banten, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.905.120.

30. Lampung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.893.069.

31. Kalimantan Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.878.286.

32. Bengkulu, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.670.039.

33. Nusa Tenggara Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.602.931.

34. Nusa Tenggara Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.328.970.

35. Jawa Timur, diperkirakan UMP sebesar 2.305.985.

36. DI Yogyakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.264.080.

37. Jawa Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.191.232.

38. Jawa Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.169.349.

Pengumuman Resmi Kenaikan dan Kapan Diberlakukan

Pengumuman resmi mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo mengungkap Kemenaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Akan tetapi, setelah dibahas dan melaksanakan pertemuan buruh, jajaran kepemimpinan Presiden Prabowo memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo telah meminta Kemenaker mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP dan UMK tahun 2025. Permenaker diperkirakan akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini diperlukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah Permenaker disetujui oleh berbagai pihak terkait, kenaikan upah minimum ini kemudian akan berlaku pada 2025.

Demikian itu informasi perbedaan UMP dan UMK. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More