Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Padahal, pilkada tersebut diketahui diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi. Meski begitu, KPU tidak memberlakukan mekanisme kotak kosong.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.
"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," kata Lolly di Bintan, Riau, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, KPU RI menjelaskan perihal Pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang dimenangkan oleh pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan suara 100 persen lantaran lawannya, Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa diskualifikasi terhadap pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah merupakan proses yang berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu prosesnya kan karena ada rekomendasi dari Bawaslu. Perangkatnya dari sana kemudian KPU lakukan tindakan administrasi itu sendiri," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan kajian hukum.
"Informasi yang kami terima bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan kepada KPU Kalimantan Selatan yang kemudian disampaikan kepada KPU Kota Banjar Baru. Seperti itu, dan merujuk pada ketentuan pasal 16, itu memang hanya diumumkan dalam PKPU No 17 tahun 2024," ujar Idham.
Baca Juga: Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
Lebih lanjut, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menambahkan rekomendasi Bawaslu itu ditindaklanjuti oleh KPU Banjar Baru untuk melakukan diskualifikasi.
"Posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara," ucap Yulianto.
"Intinya begitu ya, posisi uniknya terkait dengan pembatalan paslon di Kota Banjar Baru adalah karena rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.
Kejanggalan seperti dilihat Suara.com dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.
"Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN